TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu Tituler? jadi perhatian karena diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier.
Berikut penjelasan tentang pengertian, aturan lengkap dan siapa yang berhak mendapat Tituler.
Pengertian Tituler
Tituler adalah suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan. Jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan, maka pangkat di cabut kembali. (https://id.wikipedia.org/wiki/Tituler)
Pangkat tituler adalah gelar yang diberikan kepada seseorang, tetapi orang yang diberikan gelar tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, tituler diartikan berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya
Seseorang bergelar Mayor, berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.
Aturan Tentang Pangkat Tituler
Aturan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Penjelasan soal pangkat tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.
Pasal 6 berbunyi "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler,"
Dalam aturan kepangkatan sebelum reformasi, tanda kepangkatan untuk tiga angkatan TNI dan Polri masih disamakan. Kembali ke soal pangkat tituler, ada beberapa ketentuan seseorang bisa menyandang pangkat ini.
Berikut adalah aturan soal yang berhak mendapat pangkat tituler:
Pasal 7
(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada:
a. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;
b. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;
c. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di- tunjuk olehnya.
(2) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan Perwira.
(3) Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.
(4) Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya
Pasal 8
(1) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat: titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
(2) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya dan jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.
(3) Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7 ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.
(4) Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.
Pasal 9
(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.
(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain. (Sumber)
(Telah tayang di: TribunSumsel.com)
Deddy Corbuzier Mendapat Gelar Letnan Kolonel Tituler
Deddy Corbuzier terima Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. (Kolase Tribun Manado/Instagram/@mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan Prabowo.
Deddy Corbuzier mengunggah beberapa foto momen pemberian pangkat tersebut di akun Instagram-nya.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan penyematan pangkat letnan kolonel tituler kepada presenter Deddy Corbuzier.
Dahnil menjelaskan, pemberian pangkat itu karena Deddy punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.
"DC (Deddy) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Dahnil menyebut kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
Sehingga, setelah resmi berpangkat letkol titler, Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui medsos.
"Sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.
Meski demikian, penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta karena kemampuan Deddy semata.
Pangkat itu diberikan karena Deddy sudah menjadi duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan Oktober 2021.
Ini Tugas Deddy Corbuzier
Sejumlah tugas negara akan diemban presenter Deddy Corbuzier usai menerima pangkat letnan kolonel tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan tugas Deddy usai menyandang letnan kolonel tituler adalah menjadi duta komponen cadangan (komcad).
"Betul, duta komcad," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Prabowo telah mendapuk Deddy menjadi duta komcad pada pertengahan Oktober 2021,
Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.
Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).
"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.
Terikat Aturan Militer dan Kehilangan Hak Pilih
Presenter Deddy Corbuzier kini terikat aturan militer usai disematkan pangkat letnan kolonel tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Deddy juga akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilu.
Juru bicara Menhan Prbaowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, aturan tersebut akan terikat selama Deddy menyandang pangkat tituler yang sifatnya hanya sementara waktu.
"Dedi akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
"Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," sambung dia.
Artinya, setelah Deddy dianggap selesai menjalankan tugas, pangkat itu akan dicabut.
Deddy pun tak lagi terikat aturan militer dan hak pilihnya dikembalikan. (Telah tayang di: SerambiNews.com)
Baca Berita Lainnya: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: KLIK INI