TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMUT - Mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama perayaan Natal dan tahun Baru (Nataru), Satuan Lalu Lintas Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, mengimbau pengendara untuk berhati-hati.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Bolmut, AKP Haris Mokodompit, Jumat (9/12/2022).
Kepada pengendara, ia mengimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
"Jangan kebut-kebutan dan perhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya, guna mencegah terjadinya kecelakaaan. Serta selalu membawa surat-surat kendaraan juga kelengkapan lainnya saat mengemudikan kendaraan di jalan raya," ucapnya.
Dirinya meminta, apa yang telah disampaikan ini dapat ditaati dan dilaksanakan oleh para pengendara.
Tujuannya agar dapat mengurangi jumlah angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di penghujung tahun 2022.
“Terkhusus kepada pengendara sepeda motor, saya himbau pada saat berkendaraan agar selalu memakai helm standar SNI. Patuhi selalu peraturan lalu lintas yang berlaku dan lengkapi surat-surat kendaraan serta jangan pernah gunakan knalpot blong karena bisa mengganggu kenyamanan, dan ketertiban bagi masyarakat juga pengguna jalan lainnya," harapnya.
Imbauan ini disampaikan mengingat volume kendaraan jelang puncak perayaan Natal dan tahun baru akan bertambah.
Oleh karena itu,, imbauan kepada pengendara terus dilakukan agar tetap berhati-hati demi keselamatan bersama dan kelancaran lalu lintas.
"Kita berharap imbauan ini diperhatikan dan dijalankan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, apalagi menjelang tahun baru,” pungkasnya.
Baca juga: Viral Puluhan Warga Sulawesi Utara di Kamboja Minta Dipulangkan, Ngaku Takut dan Diancam
Baca juga: Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar Ajak Perangi Korupsi Mulai dari Lingkungan Terkecil
Dinas Kominfo Bolmut Sulawesi Utara Tegaskan Kewajiban Bayar Pajak Bagi Perusahan Telekomunikasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melalui Dinas Kominfo selaku Dinas teknis yang menangani urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika, menegaskan kewajiban bayar retribusi bagi perusahaan telekomunikasi (Tower).
Kepala Dinas Kominfo Bolmut Aang Wardiman, mengungkapkan bahwa Dinas Kominfo akan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai dinas yang melakukan monitoring, pengawasan serta pengendalian manara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bolmut.
Dikatakanya, dalam hal memajukan infrastruktur telekomunikasi (tower) termasuk di dalamnya adalah mengawasi apakah pihak Perusahan yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi seluler sudah melakukan kewajibannya untuk membayar baik pajak, PBB dan ristribusi ke Daerah.
“Apabila akhir tahun ini semua provider atau perusahaan telekomunikasi selurer belum memenuhi kewajibanya sebagai pembayar pajak serta ristribusi ke Daerah, maka tak segan - segan Kominfo Bolmut akan melakukan kewenangannya dengan mengandeng Baliai Monitoring Frekuensi.
Untuk menutup dan menghentikan pengoperasian jaringan seluler terhadap tower-tower yang tidak melakukan kewajibannya terhadap Negara, walaupun badan usaha itu berbentuk Perseroan atau berplat Pemerintah karena dikelola pihak swasta,” katanya, Kamis (08/12/2022).
Dikatakanya, saat ini ada beberapa perusahaan telekomunikasi seluler yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bolmut yakni Telkomsel, TBS (tower Bersama), Centratama (ex Indosat), Axiata, Tower PT DMT.
Lebih lanjut Ia menegaskan, Kominfo Bolmut telah berkoordinasi ke BPKD melalui bidang pendapatan.
"BPKD melalui bidang pendapatan sudah menyurati ke pihak perusahaan untuk segera memenuhi kewajiabannya kepada Negara,"terangnya.
Ia menuturkan, sebagai Dinas yang bertugas dalam hal pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, maka Dinas Kominfo mengingatkan kembali ke pihak perusahaan agar dapat memenuhi kewajibannya terhadap Negara.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 10 Desember 2022, Aries Jangan Nilai Pasangan Terlalu Keras
Baca juga: Kader Gerindra tak Siap Sandiaga Uno Bersaing dengan Prabowo Subianto, Disuruh Keluar
"Baik itu berbentuk pajak PBB atau pemberian ristribusi kepada Daerah," tandasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.