TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada hal mengejutkan yang terjadi dalam proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kasus Brigadir J yang tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo turut menyeret banyak orang.
Salah satunya Kuat Maruf atau Om Kuat.
Kuat Maruf adalah sopir keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Maruf turut disidangkan.
Namun ada yang menarik dari sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Pasalnya ada omongan Wahyu Iman Santoso yang membuat pihak Kuat Maruf marah,.
Alhasil tim kuasa hukum Kuat Maruf malaporkan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisia.
Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting pun membenarkan adanya pelaporan dari kubu terdakwa Kuat Maruf terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Miko menyatakan, pelaporan itu saat ini sedang diverifikasi oleh Komisi Yudisial untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.
Alasan tim kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso pun terungkap.
Irwan Irawan sebagai kuasa hukum Kuat Ma'ruf, menyebut laporan terhadap hakim tersebut dibuat pihaknya pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
"Iya (laporkan) ke KY Ketua Majelisnya sama ke Bawas Mahkamah Agung," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).
Hhakim Wahyu Iman Santoso dianggap Irwan telah melanggar kode etik dalam persidangan seperti yang tercantum pada KUHAP jo peraturan bersama Mahkamah Agung.