TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Metro Jaya bersama Polda Sulawesi Utara berhasil melacak kantor pinjol ilegal di Manado.
Penggerebekan dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ke kantor pinjaman online ( pinjol ) ilegal di ruko Blok RB no 28 Kawasan Marina Plaza Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Meskipun belum ada laporan dari warga Sulawesi Utara tentang pinjol online ilegal, Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengungkap bahwa jaringan pinjaman online ilegal di Manado sangat luas dan sampai seluruh Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kantor pinjol ilegal yang berlokasi di Manado itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi.
Diperkirakan, kantor pinjol ilegal tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.
Berikut fakta-fakta terkait penggerebekan kantor pinjol ilegal di Manado, Sulawesi Utara.
1. Berawal dari Laporan Korban di Polda Metro Jaya
Berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal ke pihak Polda Metro Jaya.
Korban selaku peminjam dana merasa terancam akan teror yang dilakukan kantor pinjol tersebut.
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berkolaborasi melakukan penggrebekan di ruko Blok RB no 28 Kawasan Marina Plaza Manado.
Alhasil, Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan pengembangan lanjut dan menemukan lokasi pinjol ilegal tersebut.
2. Detik-detik Penggerebekan
Saat petugas masuk ke dalam lokasi terlihat para pegawai masih sementara melakukan aktifitas kerjanya.
Mereka pun sontak kaget dan langsung menutup mukanya saat melihat petugas yang datang.
Petugas pun langsung dengan cepat mengamankan mereka.
Dari pantauan Tribun Manado di dalam ruko tersebut terdapat 2 lantai yang berisi puluhan komputer yang dipakai untuk bekerja.
Bahkan diatas meja ruangan didapati bermacam kartu nomor telepon dari berbagai provider yang diduga dipakai untuk menawarkan atau meneror para nasabah.
Selain itu, terdapat ruangan khusus untuk melakukan penagihan dengan berbagai macam cara.
Di samping itu sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal berhasil ditemukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut.
Sebagian aplikasi itu bahkan bisa diunduh di Google Play Store.
Nasriadi menyebut aplikasi tersebut antara lain Akukaya, Kamikaya, EasyGo.
"Aplikasi ini akan kita cek ke OJK, atau ke kementerian terkait apakah mereka mempunyai izin pada usaha ini atau tidak," jelasnya.
3. Belum Ada Laporan dari Warga Sulawesi Utara
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Nasradi, menyebut jika sejauh ini untuk wilayah Kota Manado dan seluruh Sulut belum ada yang melapor menjadi korban kasus pinjaman online ilegal.
"Sejauh ini kami belum menerima laporan dari warga Kota Manado dan Sulut tentang pinjol online iegal ini," jelasnya.
Namun, jika ada warga yang merasa menjadi korban, dia berharap untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
"Silakan melapor, dan kita akan langsung memprosesnya," jelasnya.
Dia pun memberikan imbauan kepada seluruh nasabah untuk mencari pinjaman online yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Pinjamlah di tempat yang jelas betul-betul jelas dan mendapat izin dari pemerintah baik itu dari bank, mungkin kredit rakyat, dan sebagainya," tambah Nasriadi.
4. Modus Pinjol Ilegal
Sementara itu, modus pegawai pinjaman online ilegal menggunakan kartu-kartu telepon untuk merayu dan mengirim secara blasting, Whatsapp, SMS, terhadap calon nasabah mereka.
"Apabila disetujui akan diverifikasi, tadi juga kita telah mengamankan Tim Verifikasi yang bertugas untuk meminta mengirim nomor handphone, selfie KTP dan sebagainya," jelasnya.
Bahkan menurut Nasriadi terdapat ruangan khusus untuk melakukan penagihan dengan berbagai macam cara.
Mereka mempermalukan nasabah, dan mengirim ke teman-temannya, keluarga atau pengancaman.
5. Polisi Tetapkan Tersangka
Awalnya, dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 5 orang, masing-masing 4 orang pegawai wanita dan 1 orang Security.
Setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara, terbaru polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.
"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," ujar Victor.
Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol tersebut," kata Victor.
"Kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," imbuh dia.
Penjelasan Serta Imbauan OJK
Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara Gorontalo Malut ( OJK Sulutgomalut ) menerima banyak aduan masyarakat terkait pinjol.
"Baik pinjol yang terdaftar maupun tidak tapi paling banyak yang ilegal," kata Kepala OJK Sulutgomalut, Winter Marbun kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (30/11/2022).
Katanya, aduan beragam. Di antaranya soal penagihan yang tidak beretika, melakukan teror lewat media sosial hingga membagikan data pribadi.
Terkait itu, Winter mengatakan, fintech atau pinjol legal hanya diberikan otorisasi mengakses Cemilan. Yakni camera, microphone and location.
"Nah, yang mengakses daftar kontak dan lain-lain itu ilegal," katanya.
Begitupun untuk penagihan. Pinjol legal melakukannya dengan cara yang sudah diatur OJK.
"Tidak boleh seperti yang diadukan selama ini. Sudah meneror, membagikan data pribadi, tidak boleh," tegasnya.
Dikatakannya, pinjol legal diperbolehkan memakai jasa pihak ketiga untuk penagihan.
"Tapi harus berizin dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pinjolnya," katanya.
OJK, kata Winter terus berupaya mengawasi dan mempersempit ruang gerak pinjol ilegal.
"Kuncinya ada di masyarakat sebenarnya," jelasnya.
Masyarakat yang merasakan dirugikan oleh pinjol bisa mengadu ke OJK.
Lewat Layanan Konsumen 157 atau bisa ke kantor OJK.
Jika yang diadukan pinjol legal, OJK akan menindaklanjuti sesuai regulasi.
Yang persoalan jika itu ilegal, tak berizin, itu ke aparat penegak hukum," katanya.
OJK Sulutgomalut mengimbau masyarakat hati-hati sebelum memutuskan meminjam di pinjaman online atau pinjol.
"Jangan mudah tergoda dengan rayuan yang diumbar di WA, SMS dan media lainnya.
Cari tahu dulu, ini fintech legal atau ilegal," kata Kepala OJK Sulutgomalut, Winter Marbun kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (30/11/2022).
Kata Winter, fintech atau pinjol bisa diakses siapa saja dan di mana sana.
Karena itu butuh ke hati-hatian masyarakat.
Sejauh ini, baru 102 fintech P2P lending ( pinjol ) yang terdaftar di OJK.
"Daftarnya bisa diakses di website OJK. Atau untuk mencari tahu legal atau tidak bisa lewat Layanan Konsumen OJK 157," kata Winter.
Jika tidak terdaftar, artinya pinjol tidak dalam pengawasan atau di bawah ranah OJK.
Ia mengatakan, masyarakat agar lebih hati-hati.
Apalagi saat ini mendekati Natal dan Tahun Baru.
Pihak yang bertanggungjawab bisa memanfaatkan momen ini untuk meraup untung.
Karena itu Winter mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan pinjol untuk hal positif.
"Yang namanya pinjaman kan harus dikembalikan. Tolong pastijan, meminjam karena butuhnya apa. Lebih bagus kalau misalnya untuk pembiayaan usaha. Jangan dilihat gampangnya tapi tidak bisa bayar. Karena cepat, oke saja. Menyusahkan kemudian," katanya.
(Tribunmanado.co.id/Ndo/Rhen/Kompas.com/Reza Agustian)
Baca Berita Tribun Manado disini:
https://bit.ly/3BBEaKU