TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyempaikan keberatannya terkait kesaksian saksi Susi ART Ferdy Sambo yang disiarkan secara langsung (live) saat sidang terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022), lalu.
Pengacara Ferdy Samboprotes karena Susi bersaksi dalam sidang disiarkan live di media atau TV nasional.
Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Wahyu Iman Santoasa menanggapi keberatan
yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa terkait dengan adanya suara saksi di persidangan yang disiarkan secara langsung.
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan keberatan atas suara saksi bernama Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) kedua terdakwa tersebut yang disiarkan secara live di media massa.
Pengajuan keberatan pihak Ferdy Sambo disampaikan melalui surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Susi dihadirkan dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bersama sejumlah aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10/2022).
“Semua keterangan Susi dalam persidangan Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan untuk keterangan ADC
dan ART yang lainnya suaranya dibisukan,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoasa membacakan keberatan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Hakim kemudian menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan setiap hari secara rutin melakukan evaluasi setelah persidangan selesai dilakukan.
Penyiaran audio di luar ruang sidang, menurut hakim, semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan awak media yang melakukan peliputan di PN Jakarta Selatan.
“Sekali lagi, kita sampaikan bahwa persidangan disiarkan di sekeliling kantor pengadilan ini fungsinya untuk kebutuhan para rekan-rekan wartawan
yang ingin mendengarkan sidang tetapi karena keterbatasan ruang sidang, maka kita siarkan di lingkungan terbatas,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan telah melakukan kesepakatan dengan media televisi yang menjadi TV Pool.
Dalam kesepakatan itu, kata hakim Wahyu, TV tidak diperkenankan menayangkan jalannya sidang secara langsung atau siaran live.