TRIBUNMANADO.CO.ID - Hal tak terpuji dilakukan oleh seorang oknum polisi.
Oknum polisi tersebut melakukan penganiayaan.
Menjadi korban penganiayaan yaitu seorang wanita.
Baca juga: Sosok Dijah Janda Cantik TKW di Hongkong, Cerai Lantaran Kerja di Luar Negeri, Kini Cari Calon Suami
Baca juga: Sosok Tiara Ramadhani yang Tak Suka Lesti Kejora Dipermalukan Kiky Saputri saat Diroasting
Tak hanya itu, korban merupakan istri dari atasannya yang juga merupakan seorang polisi.
Akibat perbuatannya, oknum polisi tersebut kini ditangkap.
Pelaku merupakan seorang polisi berinisial IS.
Pelaku kini berpangkat Briptu.
Kasus ini terungkap setelah istri atasannya tersebut meninggal dunia karena kecelakaan.
Briptu IS sudah ditangkap kerana menganiaya seorang perempuan berisial SM yang juga istri dari atasanya berpangkat Aipda.
Briptu IS dan Aipda tersebut bertugas di Mapolres yang sama yakni di Polres Buru Selatan, Maluku.
Penganiayaan terhadap korban SM dipicu rasa cemburu Briptu IS yang diduga memiliki hubungan spesial dengan korban.
"Dari hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, IS yang juga anggota Polres setempat tidak mengelak."
"Ia mengaku pernah menganiaya SM," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada TribunAmbon, Kamis (3/11/2022).
Aksi penganiayaan itu terjadi di salah satu hotel di Namlea, Pulau Buru.
"Betul, korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cemburu, namun saya tidak bisa menjelaskan lebih," terangnya.
Kasus ini terungkap setelah SM meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Jalan Baru, Desa Nametek, Namlea, Jumat (14/10/2022).
Kecelakaan itu terjadi lantaran kendaraan yang ditumpangi SM menabrak babi hutan.
Namun, pihak keluarga curiga korban sengaja dibunuh.
Kecurigaan bermula saat teman korban mengungkapkan SM kerap dianiaya oleh oknum polisi yang belakangan diketahui, Briptu IS.
Penganiayaan itu terjadi selama empat bulan terakhir.
"Jadi kejadian penganiayaan ini baru terbongkar setelah adik kami meninggal dunia akibat kecelakaan beberapa waktu lalu," kata Richard Malaihollo, kakak kandung korban.
Kecurigaan keluarga makin kuat setelah melihat HP korban.
Di HP tersebut ada bukti kuat bahwa korban selalu diancam dan dianiaya oleh oknum polisi tersebut.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku pada 18 Oktober 2022.
"Empat hari setelah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi," kata Roem, dilansir Kompas.com.
Briptu IS kemudian ditangkap pada 27 Oktober 2022 lalu.
Saat ini, anggota polisi tersebut telah resmi ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Dikatakan Roem, saat ini, kasus tersebut ditangani secara bersama oleh Polres Pulau Buru dan Ditreskrimum Polda Maluku.
"Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban pidananya."
"Sementara terkait disiplin dan kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel," terangnya.
Roem menambahkan, kasus tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Menurutnya, sejak awal Kapolda telah memerintahkan untuk menangkap dan menahan Briptu IS.
Hal itu disebabkan karena yang bersangkutan melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban yang sudah punya suami anggota Polri.
Telah tayang di BangkaPos.com