Manado Sulawesi Utara

Sanksi Mulai Diberlakukan, Sampah Masih Berserakan di Beberapa Titik di Kota Manado Sulawesi Utara

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampah di beberapa titik di dekat New Bendar 45, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (30/10/2022).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sampah masih banyak ditemukan di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (30/10/2022) siang. 

Berdasarkan pengamatan Tribunmanado.co.id, sampah memenuhi area sekitar New Bendar 45.

Di samping kanan New Bendar 45, sampah berserakan di tepi jalan. 

Terdapat sekira lima titik sampah. 

Botol air mineral, kertas koran, tali plastik, dus minuman soda, hingga pembungkus kacang berserakan ke tengah jalan. 

Tak jauh dari situ terdapat tumpukan sampah lagi. 

Sampah tak sampai ke tengah jalan tapi menumpuk tinggi. 

Di depan New Bendar, ada juga tiga titik tumpukan sampah. 

Salah satunya dekat trotoar. 

Sampah di sana terdiri dari air mineral dan pembungkus kacang. 

Di samping kiri New Bendar dekat Jalan Roda, sampah plastik terbang ke tengah jalan terbawa angin. 

Begitu pun di simpang lima belakang New Bendar 45. 

Jalan penuh sampah yang terbawa angin dari tepi jalan.

Beberapa warga Manado prihatin dengan hal tersebut. 

"Ini sangat memprihatinkan, sampah yang katanya disebut sudah berkurang ternyata tambah banyak, seperti pemandangan di pusat kota ini," katanya. 

Ia menuturkan, banyaknya sampah di pusat Kota Manado adalah preseden buruk bagi aktivitas turisme di Manado. 

Sebut dia, banyak wisatawan asing yang lewat pusat Kota Manado dalam perjalanan menuju dermaga ke Bunaken.

"Di pusat kota juga banyak hotel dan para pelancong pastinya melihat ini," katanya. 

Malik, warga lainnya, menilai wajah pusat Kota Manado yang masih kotor merupakan bukti bahwa penerapan sanksi bagi pembuang sampah dalam Perda Sampah belum maksimal. 

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Manado mulai bersikap tegas pada warga yang buang sampah sembarangan. 

Baca juga: Gempa Guncang Banten Minggu 30 Oktober 2022, Baru Saja Guncang di Luat, Berikut Info BMKG Magnitudo

Baca juga: Proses Pembuatan Captikus di Desa Wiau Lapi Minsel Sulawesi Utara

Warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan dijerat dengan Perda Sampah Nomor 1 tahun 2021 dengan ancaman kurungan penjara dan denda jutaan rupiah.

Rabu (26/10/2022) diadakan sidang tipiring bagi warga yang buang sampah sembarangan serta berjualan di tempat terlarang.

Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, membuka sidang itu.

Sebanyak 27 orang jalani sidang. 

Atas belas kasihan hakim, mereka hanya dihukum bayar denda Rp 25 ribu per orang.

Namun nama mereka sudah ada dalam data.

Melanggar lagi hukuman bisa dijalankan maksimal.

Menurut Richard, sidang bertujuan menimbulkan efek jera bagi warga yang hobi buang sampah sembarangan. 

"Diharapkan muncul kesadaran warga untuk menjaga kebersihan," katanya. 

Kasatpol PP Manado, Yohanes Waworuntu, mengatakan sidang akan berlangsung setiap pekan. 

Sampah di beberapa titik di dekat New Bendar 45, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (30/10/2022).

Ica, warga Manado yang sehari-harinya jualan di Pasar 45 Manado membuang sebuah botol air mineral ke trotoar depan sebuah toko, Rabu (26/10/2022). 

Ia tak menyangka hal sepele itu membawanya ke pengadilan. 

Ica mengikuti sidang tersebut pada Rabu (26/10/2022).

Sidang dipimpin seorang hakim dari Pengadilan Negeri Manado.

Satpol PP Manado tampil sebagai Jaksa. 

Saat ditanyai hakim, Ica menjawab dengan blak-blakan.

"Biasanya di sana ada karung sampah, tapi saat itu tak ada," katanya.

Ica mengaku kapok buang sampah sembarangan. 

Richard, warga lainnya yang jalani sidang tipiring mengaku membuang puntung rokok di trotoar.

Tahu tahu ia langsung digiring Satpol PP ke lokasi sidang.

Baca juga: GMIM Imanuel Laikit Rayakan HUT ke-202, Pendeta Adolf Wenas: Yakin Penyertaan Tuhan Seperti Abraham

Baca juga: Kisah Pilu Maryana Ditinggal Sang Suami di SPBU, Kini Sedang Mengandung 3 Bulan, Tak Tahu Alasannya

Kepada hakim dirinya mengaku terbiasa buang puntung rokok di jalan.

"Kali ini kena batunya," katanya. 

Hakim saat memberi vonis sempat menakuti para warga.

Ia menyebut vonis sesuai Perda adalah hukuman kurung badan 14 hari atau denda puluhan juta.

Mendengar itu, warga tampak syok.

"Namun kasihan kalian, maka kalian saya denda Rp 25 ribu. Inti dari ini sesungguhnya adalah terwujudnya kesadaran masyarakat," katanya. 

Ica nampak lega.

Tapi hakim mengultimatum mereka agar tidak melakukan hal serupa. 

Ancaman hukumannya akan berat. 

"Ke depan tak ada ampun lagi," katanya. 

Sampah di beberapa titik di dekat New Bendar 45, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (30/10/2022).

Tentang Manado

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km⊃2;.

Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua.

Saat ini Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.(*)

Berita Terkini