TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebagai salah satu saksi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Dalam sidang ini Kamaruddin Simanjuntak mengungkap beberapa hal.
Mulai dari dugaan penyebab Brigadir J dibunuh dan mengungkap tentang Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang sempat bertengkar di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Momen Pilu, Bharada E Berlutut dan Meminta Maaf Pada Orang Tua Brigadir J, Air Mata Tak Tertahan
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan informasi bahwa hubungan rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri telah retak sejak lama.
Hal itu diungkap Kamaruddin Simanjuntak kepada majelis hakim dalam sidang hari ini.
Dugaan Penyebab Brigadir J Dibunuh
Kamaruddin mengungkapkan dugaan yang menjadi salah satu penyebab Brigadir J dibunuh.
Menurutnya, Brigadir J diduga dibunuh karena mengetahui dugaan bisnis gelap yang melibatkan petinggi Polri.
"Yang lain yang kami ketahui adalah bahwa mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap. Yang diduga diketahui oleh almarhum sehingga almahrum menjadi diduga untuk dilenyapkan," kata Kamaruddin.
Pertengkaran FS dan PC
Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkap bahwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sempat bertengkar di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Pertengkaran itu diduga terpicu karena persoalan wanita simpanan.
Hal itu diungkap Kamaruddin, pengacara Brigadir J, saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Menurut Kamaruddin, pertengakaran antara Putri dan Sambo terjadi sehari hingga dua hari sebelum Brigadir J dibunuh.
Tepatnya sekitar tanggal 6 hingga 7 Juni 2022.
"Mereka di malam hari itu menginap di sana kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran di sana. Pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya yaitu tanggal 6 atau 7 Juni 2022," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin menyatakan bahwa pertengakaran itu dipicu karena Putri marah Ferdy Sambo disebut memiliki wanita lain.
Informasi itu disebut dibocorkan oleh Brigadir J kepada Putri.
"Pertengkarannya itu informasinya karena wanita. Kaitannya diduga almarhum diduga pemberi informasi kepada Ibu PC. Informasi bahwa si Bapak ada wanitanya," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menambahkan bahwa dirinya juga mendapatkan informasi keretakan hubungan rumah tangga Sambo dan Putri telah terjadi sejak lama.
Sebab ada informasi keduanya telah pisah rumah.
"Karena informasi yang kami dapat mereka ini sudah pisah rumah. Ibu PC tinggal di Saguling, si Bapaknya ini tinggal di rumah jalan Bangka," ungkapnya.
Berikutnya, Kamaruddin ditanyakan oleh Majelis Hakim terkait informan yang memberikan informasi tersebut.
Namun Kamaruddin menolak untuk memberikan identitas informannya tersebut.
"Kami mendapatkan informasi itu bersifat rahasia," pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Baca juga: Pantas Sidang Bharada E Hari ini Dilarang Hakim untuk Disiarkan Langsung, Ternyata Karena Hal ini
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).
1. Kamaruddin Simanjuntak.
2. Samuel Hutabarat.
3. Rosti Simanjuntak.
4. Mahareza Rizky.
5. Yuni Artika Hutabarat.
6. Devianita Hutabarat.
7. Novita Sari.
8. Rohani Simanjuntak.
9. Sangga Parulian.
10. Roslin Emika Simanjuntak.
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Fersianus/Hasanudin) (Tribunnews.com/Igman/Hasanudin)
Artikel ini tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini: