TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keberadaan kepolisian saat ini menjadi perhatian publik. Hal ini disebabkan beberapa kasus yang melibatkan oknum polisi dengan pangkat jenderal.
Tak hanya itu, muncul juga penanganan kasus seperti di Kanjuruhan yang menunjukkan ada keteledoran oknum kepolisian yang menyebabkan banyak penonton Arema Malang yang tewas.
Terakhir oknum Irjen Teddy Minahasa ditangkap, karena terlibat peredaran narkoba.
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba-tiba minta pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba dihentikan.
Diketahu, Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencannya demikian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022).
Namun, saat Irjen Teddy Minahasa baru dimulai diperiksa, tiba-tiba yang bersangkutan meminta pemeriksaan terhadapnya dihentikan.
"Namun, begitu dimulai yang bersangkutan meminta dihentikan. Karena beralasan ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan beliau," katanya.
Baca juga: Jemaat GMIM Solagratia Matani Minsel Sulawesi Utara Juara Lomba Masamper
Baca juga: Aston Villa vs Chelsea: Pasukan Steven Gerrard Berusaha hindari Zona Degradasi
Zulpan, mengatakan Teddy menolak didampingi kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.
"Walaupun dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro Jaya, karena beliau kan masih sebagai anggota Polri," kata Zulpan.
Dengan tujuan mengakomodir permintaan Teddy, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan ulang, Senin (17/10/2022).
"Tetapi beliau menolak sehingga kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari senin," ujarnya.
Terkait siapa yang akan menjadi kuasa hukum Teddy, Zulpan, mengatakan belum mengetahui lebih lanjut.
Dijadwalkan Irjen Teddy Minahasa akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (17/10/2022).
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.
Kini, surat telegram itu telah dibatalkan kembali oleh Kapolri karena Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap keterlibatan irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba setelah pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasus narkoba di wilayah Jakarta.
Sigit mengungkapkan, awalnya penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba berdasarkan laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
Baca juga: Jemaat GMIM Solagratia Matani Minsel Sulawesi Utara Juara Lomba Masamper
Baca juga: Aston Villa vs Chelsea: Pasukan Steven Gerrard Berusaha hindari Zona Degradasi
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
Baca juga: Potret Cewek Cantik Fista Lambeang, Manfaatkan Waktu Luang Saat Kuliah dengan Jadi Tukang Ojol
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Tiba-tiba Minta Berhenti Diperiksa Karena Ingin Didampingi Pengacara Pilihan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/15/irjen-teddy-minahasa-tiba-tiba-minta-berhenti-diperiksa-karena-ingin-didampingi-pengacara-pilihan?page=all.