Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam permasalahan Hukum sering kali kita mendengar istilah Jaksa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantas apa sih bedanya antara Jaksa dan JPU itu?
Bagaimana juga tugas dan wewenang Jaksa dan JPU?
Berikut ulasannya:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.
Menurut UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, definisi jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.
Jaksa bertugas di Lembaga Pemerintah Republik Indonesia yang bernama Kejaksaan.
Dalam pembagiannya, Jaksa ada yang bertugas sebagai Jaksa Penyelidik, Jaksa Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Eksekutor dan Jaksa Pengacara Negara.
Berdasarkan Pasal 1 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Jaksa Penuntut Umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di muka pengadilan serta melaksanakan penetapan hakim.
JPU adalah Jaksa atau pejabat di Bidang Hukum yang melakukan penuntutan dalam perkara yang disidangkan.
JPU juga mempunyai beberapa tugas dan wewenang baik di dalam persidangan maupun sebelum suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan Wewenang Jaksa
Adapun tugas dan weweng Jaksa sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
1. Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang (pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik).
2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengamanan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Selain tugas dan wewenang di atas, pada Pasal 31 UU No 16 Tahun 2004, Kejaksaan juga dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa.
Atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
Dan pada pasa 32 disebutkan, selain tugas dan wewenang tersebut, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 33 mengatur, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
Tugas dan Wewenang Penuntut Umum
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik
pembantu.
2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan, dengan memberi
petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan
lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
4. Membuat surat dakwaan.
5. Melimpahkan perkara ke Pengadilan
6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
7. Melakukan penuntutan.
8. Menutup perkara demi kepentingan hukum.
9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum.
10. Melaksanakan penetapan hakim.
• CHORD Gitar dan Lirik Lagu Gassa De - MRA Qasidah, Hamasi Lo Di Mama Lo Baba
• Ramalan Zodiak Aquarius Besok, Kamis 13 Oktober 2022: Cinta, Karir dan Keuangan Sedang Tidak Baik
• Renungan Kristen Pdt Dr Gideon Simanjuntak SH MTh, Yesaya 9:5 TB Penyertaan Tuhan Dalam Lembah