TRIBUNMANADO.CO.ID – Selama kurang lebih 3 tahun kasus internet desa yang ditangani Polres kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara akhirnya membuahkan hasil.
Sebanyak 4 tersangka di tetapkan dalam kasus korupsi internet desa yang mengaitkan petinggi-petinggi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam pemecahan kasus tersebut pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk 99 Kapitalaung yang ada di Kabupaten Sangihe.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Aula Mapolres Sangihe, Kamis (15/09/2022), Kapolres Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh selain menyampaikan ada 4 tersangka inisial RS, B, SI, dan JG, juga langsung melakukan penahanan, salah satu tersangkanya pejabat eselon II Pemkab Sangihe.
“Jadi sudah ada 4 tersangka yang ditahan dan jumlah kerugian kerugian negara di kasus pengadaan internet desa ini berjumlah Rp 5 miliaran lebih,” ungkap Kapolres.
Tompunuh membeberkan, 4 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, dimulai dari penyedia barang jasa, penyelenggara negara, pejabat teknis serta masih ada lagi tersangka yang sementara dikembangkan.
Begitu pun untuk jeratan hukumnya menurut Denny dilakukan masing-masing, seperti RS akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi, Untuk inisial B dan SI akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan junto pasal 56 KUHP.
“Sedangkan untuk JG dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi,” Kuncinya. (Nel)
Baca juga: Najwa Shihab Lontarkan Sindiran Pedas ke Polisi, Soroti Gaya Hidup Mewah, Halal Gak Sih Duit Lu?
Baca juga: Psikolog Orley Sualang Beber Penyebab LGBTQ dan Apa yang Harus Dilakukan Orangtua