Brigadir J Tewas

3 Sosok Kapolda Diduga Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Siapa Mereka? Simak Penjelasan Kapolri

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Sosok Kapolda Diduga Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Siapa Mereka? Simak Penjelasan Kapolri

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J terus diusut pihak berwajib.

Fakta demi fakta mencuat usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya pada Jumat (8/7/2022).

Kasus ini pun menyeret sejumlah nama anggota kepolisian.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Fakta Baru Tentang Isu Pelecehan & Perselingkuhan, Kuat Maruf Baru Seminggu. . .

Ferdy Sambo saat hadiri sidang kode etik. Ia resmi dipecat dari korps bhayangkara buntut kasus pembunuhan Brigadir J. (Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Berdasarkan pemberitaan Tribunnews sebelumnya, 97 polisi telah diperiksa atas kasus Brigadir J ini.

Bahkan Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus ini.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Terbaru, mencuat isu ada tiga Kapolda diduga terlibat dalam rekayasa kasus Brigadir J ini.

Tim khusus (Timsus) Bareskrim Polri disebut telah mendapatkan informasi terkait hal tersebut

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Timsus nantinya akan mendalami tiga Kapolda tersebut jika ada kaitan dengan skenario Sambo.

"Tentunya juga dari timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," katanya Senin (5/9/2022).

Namun demikian, jenderal bintang dua itu belum bisa menjelaskan secara rinci apakah tiga Kapolda yang disebut-sebut itu bakal diperiksa atau tidak.

Karena Timsus Bareskrim Polri sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir Yosua yang dikembalikan Kejaksaan.

"Nanti di dalami yah, nanti ditanyakan lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Divisi Provos Mabes Polri telah menggelar sidang pelanggaran etik Kompol BW dan Kompol CP karena merusak dan menghilangkan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo Kompleks Duren Tigas, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peran anggota yang merusak dan hilangkan barang bukti CCTV ada lima orang.

Baca juga: Mengejutkan! Komnas HAM Sebut Brigadir J Gendong Putri di Magelang, Keluarga Almarhum Minta Bukti

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengabarkan barang bukti seperti CCTV, Pakaian dan 2 HP milik Brigadir J telah didalami Labfor, kemungkinan diunkap minggu depan (Tangkap Layar Kompas Tv). Polri menanggapi surat pernyataan Ferdy Sambo yang membantah Brigjen Hendra Kurniawan turut terlibat perusakan CCTV. (Tangkap Layar Kompas Tv)

"Mereka mengambil dan merusak CCTV, lima orang perannya sama, hampir sama, mereka berlima," kata Dedi Sabtu (3/9/2022).

Menurut Dedi, pihaknya baru melakukan penindakan sidang etik kepada klaster pelanggar CCTV.

Setelah klaster CCTV sudah selesai memjalani sidang, maka pihaknya akan menggelar klaster lainnya.

"Sidang komisi kan sendiri-sendiri, kalau ini kan dipimpin bitang dua, kalau pak Sambo dipimpin bintang 3 yang bikin," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat ini sudah ada sekira 15 saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang etik.

"Saya mau update untuk saksi yang dihadirkan pada hari ini, tadi disampaikn ada lima orang dari Patsus Brimob HK, BA, AN, S dan BH hadir bersamaan dengan bapak FS," katanya.

Kemudian, saksi dari Patsus Provilos yang dihadirkan dalam sidang berinisial RS, AR, ACN, CP dan RA.

Sedangkan, saksi dari Patsus Bareskrim Polri yang dihadirkan adalag RR, KM dan Bharada E melalui zoom.

"Dua saksi dari luar Patsus HM, MB dan totalnya ada 15 terimakasih, nanti kita tunggu updatenya," tegasnya.

Ferdy Sambo ajukan banding

Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Tanggapan Kabareskrim Soal Isu Pelecehan, Hanya PC Brigadir J & Tuhan yang Tahu

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik (kiri) dan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (kanan). (Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan-TangkapLayar PolriTV)

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selama tiga hari paska disidang, Irjen Ferdy Sambo membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.

Kemudian, pihak Mabes Polri memiliki waktu meneliti pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo selama 21 hari.

"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding, sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegasnya Sabtu (3/9/2022).

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menunjuk komisi banding sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini komisi banding tengah menyiapkan administrasi fakta persidangan agar saat sidang berlangsung nanti sudah diputuskan.

"Setelah memori diterima oleh pak Agus (Kabareskrim) nanti langsung diproses untuk surat peirntah komisi banding," tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menggelar sidang kode etik profesi Irjen Ferdy Sambo usai terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada Kamis (25/8/2022) pagi.

Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 15 saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang etik.

"Saya mau update untuk saksi yang dihadirkan pada hari ini, tadi disampaikn ada lima orang dari Patsus Brimob HK, BA, AN, S dan BH hadir bersamaan dengan bapak FS," katanya.

Kemudian, saksi dari Patsus Provilos yang dihadirkan dalam sidang berinisial RS, AR, ACN, CP dan RA.

Sedangkan, saksi dari Patsus Bareskrim Polri yang dihadirkan adalag RR, KM dan Bharada E melalui zoom.

"Dua saksi dari luar Patsus HM, MB dan totalnya ada 15 terimakasih, nanti kita tunggu updatenya," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/05/siapa-sosok-3-kapolda-diduga-terlibat-rekayasa-kematian-brigadir-j-begini-penjelasan-mabes-polri?page=all

Berita Terkini