TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap tujuh anggota Polisi atau Polri yang dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri karena terbukti menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di antaranya Kompol Baiquni Wibowo hingga Kompol Chuck Putranto, diberhentikan akibat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kompol Baiquni bersama Kompol Chuck merupakan tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Keduanya berperan memanipulasi barang bukti di TKP.
"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
Irjen Dedi mengatakan, Kompol Baiquni ditetapkan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kompol Baiquni diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari.
Proses sidang, menurut Dedi, digelar pada Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi hingga malam hari. Selama pemeriksaan ada 4 saksi dihadirkan.
Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri berjumlah 7 orang, termasuk Kompol Baiquni.
Keenam tersangka lainnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Hingga saat ini, baru ada 3 tersangka yang sudah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni. Ketiganya mendapat sanksi pemecatan.
Profil Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.
Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia diketahui pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, dilansir Kompas.com.
Kompol Baiquni juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinngi.
Ia juga pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Di tahun 2017, Kompol Baiquni pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Kala itu, ia ditugaskan bersama dua rekannya yang juga dari Polda Maluku.
Kompol Baiquni yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Brigadir J Usai Ditembak Mati oleh Ferdy Sambo, Mayatnya Sengaja Dibiarkan 1 Jam
Baca juga: Nasib 97 Polisi yang Diduga Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sudah Ada yang Dipecat
Baca juga: Profil Kompol Baiquni Wibowo, Pejabat Propam Polri yang Dipecat Halangi Pengusutan Kasus Brigadir J
Profil Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto adalah mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Namun sejak terseret kasus kematian Brigadir J, Kompol Chuk Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.
Kompol Chuck Putranto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dikutip dari tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dan Tribunnews.com