TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru soal Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo adalah jenderal polisi yang terseret kasus pembunuhan.
Ferdy Sambo diketahui menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Diketahui kini Ferdy Sambo sudah ditahan dan dipecat dari kepolisian.
Meski begitu, bahasan Ferdy Sambo tak berhenti sampai di situ.
Pengacara keluarga Brigadir J kali ini mengungkap seperti apa Ferdy Sambo saat masih menjabat.
Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka pembunuhan Briagdir Yosua Hutabarat atau Briagdir J. (HO)
Kini Ferdy Sambo diketahui sudah dipecat dari kepolisian.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut kalau Ferdy Sambo adalah peminum berat alkohol, dilansir Youtube Refly Harun.
Sangat berbeda dengan krishna Murti atasannya dulu yang berprestasi karena mempopulerkan jargon turn back crime.
Dilansir Wartakota, Kamaruddin mengatakan saat menjabat Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kerap arogan dan melakukan aksi koboi dengan main tembak sana sini, sambil mabuk-mabukan saat memeriksa anggota Polri yang dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran.
"Ketika memeriksa polisi-polisi yang diduga melanggar, dia (Ferdy Sambo) sambil mabuk-mabukan, dia nembak sana, nembak sini,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dalam acara Catatan Demokrasi di YouTube TV One, Selasa (23/8/2022) malam.
Di ruangannya kata Kamaruddin, Irjen Ferdy Sambo mengoleksi berbagai minuman keras.
“Bahkan, di situ ada minuman keras, sejak dia (Ferdy Sambo) jadi Kaden hingga Jendral. Kalau Kaden itu Kombes, di ruangannya itu berbagai macam koleksi minuman," kata Kamaruddin.
Bahkan kata Kamaruddin, ada temannya yang berprofesi sebagai kepala bank dan masuk ke ruangan Irjen Ferdy Sambo mengaku ketakutan dan sampai 'buang air kecil' di celana.
"Sebab di sana dia main tembak sana sini saat periksa anggota, sambil mabuk. Kan bahaya ini, kalau kena orang bagaimana," kata Kamaruddin.
Saat ditanya bukti soal apa yang dikatakannya, Kamaruddin mengaku pernah melihat langsung dan sebagian lain dari informasi intelijennya.
"Informasi intelijen saya itu rata-rata 99 persen sempurna, atau dalam pengertian tidak meleset. Contohnya saya katakan bahwa tanggal 11 Juli ada aliran dana dari rekening almarhum Brigadir J ke tersangka, ternyata memang benar kan dan diakui Kabareskrim serta Dirtipidum," ujarnya.
"Jadi bohong kalau dikatakan Mabes Polri tidak mengetahui itu. Suara letusannya aja ke mana-mana kok," kata Kamaruddin.
Bahkan kata Kamaruddin pernah ada Polwan berpangkat Kompol yang merupakan tetangga di kebunnya di Bogor ketakutan dan minta tolong kepadanya saat diperiksa Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, Kamaruddin mengaku sedang berada di Mabes Polri, mengurus kliennya.
"Polwan ini kanit di Polda, itu berarti Kompol ya. Dia sampai menjerit-jerit minta tolong ke saya, ‘Bang selamatkan aku, selamatkan aku katanya’. Kebetulan Polwan ini orang jawa, tapi suaminya pengacara suku batak dan rumahnya tetanggaan dengan kebun saya di Bogor," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Polwan tersebut ketakutan karena Ferdy Sambo sambil mabuk melakukan aksi koboinya dengan menembak ke sana kemari untuk menakuti. "Kalau dia lagi mabuk, salah tembakkan bahaya," ujarnya.
Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Suryo Prabowo: Ojo Dibandingke
Ferdy Sambo tengah disorot oleh publik.
Setelah Ferdy Sambo dipecat oleh atasannya karena diduga membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo juga ternyata tidak diam setelah dipecat oleh atasannya.
Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dipecat.
Mantan Kasum TNI Suryo Prabowo ikut menyindir Ferdy Sambo yang mengajukan banding, dilansir Twitter Suryo Prabowo, Sabtu (27/8/2022).
“Ojo dibandingke,” tulis Twitter Suryo Prabowo.
Suryo Prabowo diketahui sangat kritis terhadap kasus Brigadir J.
Kini publik menunggu apa langkah selanjutnya dari Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi Kukuh Jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Kamaruddin Bongkar Keanehan: Malah Dikawal
Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi masih kukuh mengkau menjadi korban pelecehan.
Terkait pengakuan istri Ferdy Sambo tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ungkap keanehan.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, masih tak percaya jika pembunuhan Brigadir J dilatari motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah.
Ia tak percaya karena bagaimana mungkin Istri Ferdy Sambo selaku korban pelecehan seksual masih dikawal Brigadir J, orang yang dituduh sebagai pelaku.
Menurut Kamaruddin, jika memang ada tindakan Brigadir J yang melecehkan istri Ferdy Sambo di Magelang, mengapa harus sampai di Jakarta terlebih dahulu untuk membuat laporan polisi.
Seharusnya, lanjut dia, Irjen Ferdy Sambo bisa melaporkan tindakan Brigadir J kepada polisi yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Atau setidaknya, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo dapat memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir J saat itu juga.
Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ungkap Kamaruddin, Ferdy Sambo justru membiarkan Putri Candrawathi tetap dikawal oleh Brigadir J sampai ke Jakarta.
Padahal, Ferdy Sambo telah mengetahui bahwa Brigadir J adalah orang yang jelas-jelas disebut telah melakukan pelecehan kepada istrinya.
"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta. Itu ngawur itu," ucap Kamaruddin seperti dikutip KompasTV.
Selain itu, ungkap Kamaruddin, pada keterangan awal polisi disebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak berada di lokasi ketika Brigadir J terbunuh karena sedang tes PCR.
Namun, faktanya Ferdy Sambo ada di lokasi kejadian.
Ia tertangkap kamera CCTV sedang melakukan tes PCR di rumahnya.
Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo mengubah alibinya karena merasa sudah terpojok.
"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," ujarnya.
Kamaruddin pun menyarankan Sambo agar merenung dan bertobat.
Dengan demikian, ungkap Kamaruddin, Sambo tidak terus berbohong.
Putri Candrawathi ngotot jadi korban pelecehan saat diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dicecar 80 pertanyaan selama diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri Jumat (26/8/2022).
Pada pemeriksaan itu, Putri memberi penegasan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir J.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri, Sabtu (27/8/2022).
Pada kesempatan itu, Arman mengatakan kliennya juga menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik.
"Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.
Kata Pakar soal pengakuan Putri Candrawathi hingga kemungkinan menutupi sesuatu
Ahli hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar menilai ada dua kemungkinan terkait Putri Candrawathi yang bersikukuh menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.
Menurutnya, kemungkinan pertama adalah sekedar laporan palsu.
Sementara kemungkinan kedua yakni laporan terkait dugaan pelecehan yang dilayangkan Putri adalah kesengajaan untuk menutup insiden yang lain yaitu pembunuhan Brigadir J.
"Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu."
"Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice," jelasnya dalam Apa Kabar Indoensia Malam di YouTube tvOne, Sabtu (27/8/2022).
Abdul Fikar mengatakan kekuatan pembuktian tidak berdasarkan istri Ferdy Sambo tersebut.
Sehingga, Abdul Fikar menegaskan nantinya penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) akan dimungkinkan mengabaikan keterangan Putri.
"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk."
"Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk," paparnya.
Abdul Fikar juga mengomentari terkait disangkakannya Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Menurutnya, hal ini dapat membuat Putri setara dalam hukum dengan pelaku utama yaitu otak dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu sang suami, Ferdy Sambo.
"Artinya dia (Putri Candrawathi) bagian dari peserta atau pelaku pembunuhan. Atau bahkan setidaknya, dalam konteks pelaku juga, dia yang membantu melakukan."
"Jadi sebenarnya kedudukannya sama dengan pelaku utama," katanya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang TribunnewsMaker.com dengan judul Kamaruddin Bongkar Perilaku Ferdy Sambo saat Menjabat, Sebut Arogan: Sambil Mabuk, Tembak Sana Sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com