TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan, tim dokter forensik perlu memberikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J kepada dirinya agar terbuka dan dan independen.
Hal itu karena, kata Kamaruddin, pihaknya adalah selaku pemohon yang mengajukan secara resmi agar jenazah Brigadir J dilakukan atuposi ulang.
Dengan alasan itulah, Kamaruddin menilai bahwa dirinya patut diberikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J oleh tim dokter forensik.
"Karena saya yang memohon, maka serahkan dong hasilnya ke saya," kata Kamaruddin dalam program acara Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (22/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak berpandangan tim dokter forensik dapat dikatakan independen apabila menyerahkan hasil autopsi kepada pihak pemohon.
Selain itu, juga bersedia menunjukkan hasil autopsi tersebut kepada masyarakat.
"Tapi kalau dia hanya memberikan kepada penyidik saja, itu namanya dokter dependen," ucap Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin menuturkan, sebelum dirilis kepada wartawan atau media, pihaknya berhak menerima hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J terlebih dahulu.
Kamaruddin mengaku sudah mengajukan daftar pertanyaan pada malam hari menjelang ekshumasi. Namun, sampai saat ini diakuinya belum ada balasan terkait hal itu.
"Jadi, kalau dia dokter independen, karena saya yang mengajukan ekshumasi tentu saya harus diberi dulu hasil kerja mereka, baru mereka rilis ke berita," ucapnya.
Setelah memberikan hasil autopsi Brigadir J kepadanya, kata Kamaruddin, barulah tim dokter forensik mengadakan konferensi pers dengan mengundang wartawan.
"Dokternya itu, dia harus memberikan hasil kepada saya dan mengundang wartawan secara transparan," ucap Kamaruddin.
Bukan malah memberikan keterangan kepada media melalui cara doorstop di Bareskrim Polri.
Kamaruddin menilai perlunya tim dokter forensik mengadakan konferensi pers agar wartawan bisa lebih leluasa dan detail menanyakan hasil autopsi kedua Brigadir J tersebut.
"Dia (tim dokter forensik) harus undang wartawan jelaskan satu per satu, sehingga wartawan bisa menanyakan secara detail," tutur Kamaruddin.
"Karena ini perintah konstitusi, perintah undang-undang, sama perintah Presiden, harus transparan."
Lebih lanjut, Kamaruddin mempertanyakan sikap dokter forensik yang justru mengatakan akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir J secara lengkap di pengadilan.
Menurut dia, jika inginnya demikian, lantas mengapa tim dokter forensik menyampaikan rilis hasil autopsi Brigadir J kepada media.
"Kalau dibilang nanti di pengadilan, kenapa dia rilis sedikit-sedikit? Berarti dia ini dokter tidak independen. Harusnya, sekalian saja nanti di pengadilan," kata Kamaruddin.
Ketua tim dokter forensik yang melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah, mengatakan luka yang ada pada tubuh Brigadir J hanyalah berasal dari luka tembak, tidak ada kekerasan atau penganiayaan.
Ade mengatakan bahwa pihaknya telah fokus memeriksa dugaan luka akibat kekerasan di tubuh jenazah sesuai informasi yang disampaikan oleh keluarga sebelum pelaksanaan autopsi kedua pada 27 Juli 2022 lalu.
"Saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksan baik pada saat kami lakukan autopsi, maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, hasil pemeriksaan mikroskopik tidak ada luka-luka pada tubuh (Brigadir J) selain luka-luka akibat kekerasan senjata api (tembakan)," kata Ade.
Siapa Jenderal Bintang 3 yang ancam mundur bila Irjen Ferdy Sambo tak diproses hukum?
Akhirnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD angkat bicara ketika sejumlah anggota DPR mempertanyakan sosok jenderal polisi bintang tiga yang mengancam akan mundur.
Diketahui, sebelumnya ada informasi bahwa seorang jenderal polisi bintang 3 menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pertemuan tersebut, jenderal bintang tiga itu mendesak Kapolri agar segera menetapkan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian hal itu disampaikan Mahfud MD dalam sebuah acara di televisi. Namun, Mahfud tidak menyebut nama sosok jenderal polisi yang mengancam bakal mengundurkan diri tersebut.
Ketika rapat bersama Komisi III DPR RI, Mahfud didesak anggota dewan untuk mengungkap sosok jenderal yang memgancam bakal mrngundurkan diri tersebut.
Namun, secara tegas Mahfud menolak membuka identitas jenderal bintang tiga Polri yang ingin mengundurkan diri saat awal kasus pembunuhan Brigadir J mencuat.
Desakan agar Mahfud membuka sosok jenderal tersebut bermula datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Sarifuddin Sudding.
Sudding mengatakan Mahfud pernah menyampaikan adanya jenderal bintang tiga yang mengancam mundur jika Irjen Ferdy Sambo tidak dijadikan tersangka. Sudding menduga tidak ada kesolidan di internal Polri karena ada jenderal yang mendesak demikian.
"Bahwa ada bintang tiga yang akan mengundurkan diri ketika kasus ini tidak menersangkakan FS, kan begitu. Itu memunculkan spekulasi. Itu berarti bahwa di internal kepolisian tidak solid dalam penanganan kasus ini," kata Sudding di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Karenanya, Sudding kemudian mendorong Mahfud agar membuka identitas jenderal yang mengancam akan mundur dari Korps Bhayangkara tersebut.
Sudding meminta agar Mahfud tidak memberikan informasi kepada publik yang setengah-setengah.
"Bapak mengeluarkan satu statement pendapat, tapi kok tidak dijelaskan gitu," ucap Sudding.
Mendengar desakan tersebut, Mahfud menekankan, hanya ada dua orang yang akan dia bocorkan perihal jenderal bintang tiga itu.
"Satu, kepada Kapolri. Yang kedua kepada Presiden. Enggak bisa ada orang maksa saya," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, dirinya tidak bisa dipaksa jika terkait persoalan sosok jenderal bintang tiga yang mengancam akan mundur tersebut.
Menanggapi jawaban Mahfud, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menawarkan kepada agar rapat digelar tertutup supaya Mahfud mau membuka identitas jenderal bintang tiga itu.
Namun, lagi-lagi Mahfud menolak untuk membocorkan identitas jenderal bintang tiga tersebut.
"Enggak. Biar nanti Pak Kapolri saja yang menyampaikan," ujarnya.
Melihat Mahfud yang tetap bersikukuh menolak menjawab, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman lantas buka suara.
Benny mengingatkan Mahfud yang pernah menjadi anggota DPR. Bahwa, kata dia, sebenarnya di DPR tidak ada yang boleh menolak untuk menjawab pertanyaan.
"Di DPR ini kalau ditanya, tidak ada hak apa pun untuk menolak pertanyaan DPR, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum," kata Benny.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV