Polisi Tembak Polisi

Eks Pengacara Bharada E Gugat Rp 15 Miliar ke Pengacara Baru dan Kabareskrim Polri

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E Pengganti Deolipa Yumara, Politikus PDIP..

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Pembunuhan Brigadir J semakin menarik untuk diikuti. Terakhir Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kaget dengan gugatan perdata yang dilayangkan eks pengacaranya Deolipa Yumara yang mempersoalkan pencabutan kuasa.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya tidak menyangka bakal digugat senilai Rp15 miliar oleh mantan pengacaranya tersebut.

"Saya kasih tahu (mengenai gugatan Deolipa), Bharada E cuma geleng-geleng kepala," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baru Terungkap Usai Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Ungkap Tentang Kode & Chat Jenderal (Tangkapan Layar Metro tv)

Ronny menyebut kliennya saat ini masih fokus terkait perkara yang menjeratnya.

Bharada E hanya tidak percaya soal gugatan yang dilayangkan terhadapnya.

"Iya, nggak menyangka gitu, kita lagi kesusahan gitu (mengikuti proses kasus Brigadir J)," ucapnya.

Meski begitu, Ronny tak ambil pusing mengenai gugatan itu.

Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan Deolipa merupakan haknya.

Baca juga: Farel Prayoga Buat Pecah Istana dengan Lagu Ojo Dibandingke, Suryo Prabowo: Saya Prihatin

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,7 SR Sore Ini Kamis 18 Agustus 2022, Baru Saja Terjadi Guncangan, Info BMKG Lokasi

 
"Itu hak dia, monggo kalau mau gugat," jelasnya.

Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.

Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.

Tuntutan soal Gugatan Deolipa dan Boerhanudin

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

- Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum

- Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum

- Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya

- Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

- Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar

- Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta

- Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini

- Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung

- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tidak Menyangka Digugat Rp 15 Miliar oleh Eks Pengacaranya Deolipa Yumara, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/18/bharada-e-tidak-menyangka-digugat-rp-15-miliar-oleh-eks-pengacaranya-deolipa-yumara?page=all.

Berita Terkini