TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengumuman hasil pemeriksaan permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diumumkan nanti siang Senin (15/8/2022) Pukul 13.00 WIB.
Akan diumumkan oleh LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baru terungkap, permohonan perlindungan Putri Candrawathi ada kemungkinan ditolak. Ini penyebabnya.
Bukan hanya Putri, nanti siang juga LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan mengumumkan hal yang sama untuk tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Iya betul (penyampaian hasil assessment perlindungan, red)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).
Diketahui, keduanya melayangkan permohonan perlindungan atas laporan polisi (LP) soal adanya dugaan pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam permohonannya, Bharada E merupakan saksi sedangkan Putri Candrawathi merupakan diduga korban.
Hasto menyatakan, berdasarkan kesepakatan tujuh pimpinan LPSK, penyampaian kepada awak media itu akan dilakukan pada siang nanti, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Keputusan LPSK terhadap permohonan perlindungan dalam peristiwa berdarah di Duren Tiga, nanti siang, pukul 13.00," ucap dia.
Permohonan Putri Candrawathi Kemungkinan Ditolak
LPSK sebelumnya menilai cukup, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada 14 Juli 2022.
Meski pengumuman baru akan dilakukan siang nanti, namun, Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.
Kata dia, permohonan perlindungan Putri Candrawathi berpotensi tidak akan dikabulkan.
Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti pihak kepolisian.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.
"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.
Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Sebab, LPSK merasa Putri Candrawathi tidak antusias atas permohonan yang dilayangkan.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata dia.
Dirinya mencontohkan, salah satu buktinya saat proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi.
Saat itu kata dia, tim psikolog LPSK tidak berhasil mendapatkan keterangan yang detail terkait dengan kasus yang dimohonkan.
"Tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keteranganya kan ga pernah bisa," tukas dia.
Perlindungan Darurat untuk Bharada E
Sementara untuk Bharada E, LPSK telah memberikan perlindungan darurat.
Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK yang digelar, Jumat (12/8/2022).
Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat diputuskan sambil pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.
Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjerat dirinya.
Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J
"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap Hasto.
Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.
Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil.
Namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.
Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.
Alhasil, Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin (8/8/2022) lalu.
Apa Itu LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat LPSK adalah sebuah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain pada saksi dan/atau korban.
Informasi Awal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat LPSK adalah sebuah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK juga memiliki tugas dan fungsi yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan.
Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dengan persetujuan DPR yang punya tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan saksi dan korban.
Visi dan Misi
Visi
LPSK memiliki visi "Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana".
Visi ini mengandung maksud bahwa LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.
Misi
Lembaga Saksi dan Korban memiliki misi sebagai berikut:
- Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
- Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.
- Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
- Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
- Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.
Tugas
Tugas LPSK diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tugas dan Fungsi LPSK.
Tugas LPSK adalah ruang lingkup yang menjadi tanggung jawab atau kewajiban dari masing-masing bidang di lingkungan LPSK.
Dalam menjalankan tugasnya, LPSK terdiri atas unsur Pimpinan dan Anggota.
Unsur pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota LPSK.
Pelaksanaaan kegiatan LPSK dilakukan oleh beberapa anggota yang bertanggung jawab pada bidang-bidang yakni Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Bidang Kerjasama, Bidang Pengembangan Kelembagaan, dan Bidang Hukum Diseminasi dan Humas.
LPSK melaksanakan beberapa hal, di antaranya:
- Merumuskan kebijakan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban;
- Melaksanakan perlindungan terhadap Saksi dan Korban;
- Melaksanakan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada Saksi dan atau Korban;
- Melaksanakan diseminasi dan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan kerjasama dengan instansi dan pendidikan pelatihan;
- Melaksanakan pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan;
- Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan perlindungan Saksi dan Korban.
- Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPSK memiliki struktur yang terdiri dari pimpinan, anggota dan sekretaris.
Struktur Organisasi
Berikut struktur organisasi sekretariat jenderal LPSK.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Telah tayang di Tribunnews.com