TRIBUNMANADO.CO.ID - Lanjutan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, LPSK meminta keterangan dari istri tersangka Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan brigadir J.
Termasuk Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang dalam insiden pembunuhan tersebut.
Baca juga: Pesan Menyentuh Ferdy Sambo: Murni Niat Saya Menjaga Kehormatan Keluarga yang Sangat Saya Cintai
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah buka suara terkait motifnya membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Beda halnya dengan, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Hingga kini belum ada pengakuan utuh keluar dari Putri Candrawathi.
Terungkap kenapa Putri Candrawathi tak utuh memberikan keterangan saat disinggung urusan dewasa diduga melibatkan Brigadir J.
Putri Candrawathi mengajukan permohonan ke LPSK sebagai korban dugaan pelecehan dan pengancaman Brigadir J yang tak lain ajudan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Giliran datang meminta asesmen psikologi di rumahnya Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, LPSK tak mendapat informasi signifikan dari Putri Candrawathi
Sebanyak 5 orang LPSK tiba menemui Putri Candrawati di rumahnya pukul 10.20 WIB. LPSK menjemput bola karena tim pengacara mengaku kliennya masih trauma sehingga tak mungkin ke kantor LPSK.
Sebenarnya, LPSK tak masalah di mana pun meminta asesmen psikologi Putri Candrawathi asal sebagai pemohon mau memberikan keterangan.
Hasil asesmen psikologi ini menjadi pertimbangan LPSK untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi. Karena punya batas waktu 30 hari kerja.
Setelah tiga jam, LPSK keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo sekitar pukul 13.30 WIB. Tapi hasilnya dianggap signifikan. Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan pada Kamis (14/7/2022).
Belakangan terungkap, Putri Candrawathi tak memberikan keterangan utuh karena mengaku malu memberi keterangan kepada tim psikolog LPSK.