Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan salah seorang tersangka berinisial AP.
AP adalah tersangka dalam peristiwa kebakaran Mapolres Kotamobagu pada 3 Maret 2022.
Kasus ini ditangani oleh Polda Sulut, dan sudah diserahkan ke Kejati Sulut.
Kasiepenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke Kejari Kotamabagu.
"Karena TKPnya di Kotamobagu, maka kami serahkan kesana," ujarnya saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Kamis 11 Agustus 2022.
AP diduga dengan sengaja atau karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran pada kantor Polres Kotamobagu.
Dalam perkara ini AP melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 187 Ayat (2) KUHP.
Subsidair Pasal 187 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 188 KUHP.
Ancaman maksimal 15 tahun penjara
Terpisah, Kepala seksi intelejen (Kasi intel) Meidy Wensen membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
"JPU kejari Kotamobagu telah menerima penyerahan tersangka dan babuknya. Saat ini AP ditahan di Rutan Kotamobagu,” kata Meidy.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (kasipidum) Prima Poluakan mengatakan, JPU akan mempersiapkan berkas dakwaannya.
“Kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.
Meski sudah dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu, belum ada informasi lebih lengkap siapa tersangka AP tersebut sehinggga menjadi orang bertanggungjawab atas kebakaran Mapolres Kotamobagu. (Nie)
• Kata Irjen Fadil Imran saat Ferdy Sambo Jadi Tersangka, 7 Anggotanya Terseret Pembunuhan Brigadir J
• Setiap Malam Polisi Manado Akan Periksa Pengendara Sepeda Motor, Tekan Angka Kasus Penikaman