TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara siap melakukan pendataan Pegawai Non-ASN.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut Clay Dondokambey menjelaskan, Pendataan tersebut merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Aturan ini mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Selain itu dasarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ia menyampaikan, Pendataan Pegawai Non ASN ini bukan merupakan bagian dari tahapan seleksi pengadaan CASN atau PPPK
Pendataan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data eksisting jumlah, dan kapasitas pegawai Non ASN dalam rangka pemetaan dan penentuan kebijakan Pemerintah terhadap Pegawai Non-ASN
"Bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK," kata dia.
Clay Dondokambey menyampaikan, Pendataan Pegawai Non-ASN pada Pemprov Sulawesi Utara akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh BKD Provinsi Sulut
Hal ini untuk menjamin Data Pegawai Non ASN yang disampaikan valid
"Selanjutnya proses pendataan tersebut dilakukan oleh masing-masing Unit
Kerja/Perangkat Daerah tempat Pegawai Non-ASN bekerja," kata dia.
Adapun waktu pelaksanaan pendataan dimulai dari tanggal 13 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022.
"Data yang disampaikan akan diverifikasi, divalidasi, dan diinput dalam aplikasi pendataan Pegawai Non ASN yang dibangun Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sulut ini
Pendataan ini akan berlangsung hingga paling lambat tanggal 30 September 2022. (ryo)