Brigadir J Tewas

Kata Irjen Fadil Imran saat Ferdy Sambo Jadi Tersangka, 7 Anggotanya Terseret Pembunuhan Brigadir J

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kata Irjen Fadil Imran saat Ferdy Sambo Jadi Tersangka, 7 Anggotanya di Polda Metro Jaya Terseret Pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Respons Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran soal Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Fadil Imran tak banyak menanggapi terkait nasib juniornya itu.

Eks Kapolda Jawa Timur itu mengatakan agar menanyakan kasus ini kepada Mabes Polri.

“Jangan tanya saya, tanya ke Mabes ya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di DPR pada 10 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya menyatakan memberikan dukungan moril kepada Ferdy Sambo dengan sebuah pelukan.

Tim khusus bentukan Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Irjen Fadil Imran peluk Irjen Ferdy Sambo

Belum lama ini beredar video pertemuan antara Kapolda Metro Jaja dan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Fadil Imran pun angkat bicara terkait video pertemuannya dengan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Pertemuan itu dilakukan Fadil Imran sekadar untuk memberikan dukungan kepada adik tingkatnya di akademi kepolisian yang sedang menghadapi masalah.

"Saya memberikan support pada adik saya Sambo agar tegar menghadapi cobaan ini," kata Fadil dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Menurut Fadil Imran, permasalahan yang kini dihadapi Ferdy Sambo tidaklah mudah untuk dilewati.

Fadil Imran berujar, perlu ada dukungan dari orang sekitar agar Sambo bisa tegar menghadapi cobaan.

"Ini tidak mudah dan dapat menimpa siapa saja," ujar Fadil Imran.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan momen saat Fadil berpelukan dengan Sambo beredar di media sosial.

Dalam video itu, tampak Fadil Imran mendekati Ferdy Sambo dan langsung memeluknya. Terlihat raut wajah sedih Ferdy Sambo kala mendaratkan kepalanya di bahu Fadil Imran.

Sesekali Fadil menepuk-nepuk bahu Ferdy Sambo seolah memberikan dukungan dan menunjukkan rasa simpati kepada Kadiv Propam Polri itu.

Fadil Imran juga mencium kening Ferdy Sambo yang tampak tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Pernyataan baru Polri

Setelah satu bulan kasus berjalan, polisi baru menetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brgadir J.

Rupanya aparat kepolisian mengalami kendala dalam penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, pancoran, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo pun angkat bicara soal kronologi dari awal olah TKP hingga penetapan tersangka.

Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus (Timsus) pada Selasa (12/7/2022).

Setelah terbentuk, tim langsung bergerak asistensi dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang sudah lebih dulu menangani TKP.

"Timsus dibentuk oleh Pak Kapolri tanggal 12. Ketika tanggal 12 itu memang seperti yang disampaikan Bapak Kapolri kemarin, dalam proses asistensi kepada Polres Jakarta Selatan dan polda Metro, kita melakukan olah TKP pertama tanggal 12," ujar Dedi di program di Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8/2022).

Saat olah TKP pertama, Timsus langsung menemukan kejanggalan.

"Dari olah TKP tanggal 12, penyidik dari Bareskrim menemukan beberapa hal. kita melibatkan labfor, kita melibatkan Inafis dan juga kedokteran forensik. Dari situ ada pertanyaan dan kejanggalan yang dialami," ujarnya.

Anehnya, pada olah TKP kedua, Timsus justru menemukan sejumlah bukti penting, padahal saat olah TKP pertama tidak ada.

"Kemudian kita melaksanakan olah TKP yang kedua. Di olah TKP kedua justru kita mendapat tambahan lagi alat bukti. Selongsong, kemudian baju, yang di awal TKP itu tidak diketemukan. timbul kecurigaan lagi,' Ujarnya.

Begitu juga pada olah TKP selanjutnya. Dedi tegas mengatakan bahwa TKP sudah dirusak.

Ada penghalangan penyidikan yang dilakukan oleh 31 polisi yang saat ini berstatus terperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Itsus) termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian lah TKP yang ketiga, dan keempat sama halnya seperti itu. Ada upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu yang dari 31 orang yang sudah ditetapkan sebagai terperiksa di Itsus itu melakukan upaya-upaya penghalangan, kemudian pengambilan CCTV, yang bermuara pada pelanggaran etik."

"Ada beberapa TKP yang seharusnya murni, sudah direkayasa sehingga penyidik mengalami kendala di situ," paparnya.

Dedi mengatakan, besar kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun pasal yang disangkakan bukanlah 338 atau 340 KUHP, tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Melainkan pasal terkait menghalangi upaya penyidikan, pengerusakan barang bukti dan lain-lain.

Dari 31 orang yang diduga melanggar kode etik karena merusak TKP, 11 di antaranya sudah berda di tempat khusus (patsus).

Dua anggota dari Bareskrim Polri hingga tujuh anak buah Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya.

Mereka ini yang memiliki kemungkinna paling besar terlibat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya tidak menutup kemungkinan bahwa (tersangka) ini akan bertambah. Tapi pasal-pasalnya berbeda. kalau empat ini kan sudah masuk pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56."

"Nanti bagi yang termasuk dalam penghilangan barang bukti, kemudian menghalangi proses penyidikan, ada juga nanti pasal-pasal yang bisa diterapkan kepada para terperiksa yang saat ini seang menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan ada juga penempatan khusus di Provost Mabes Polri," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, berikut rincian 31 personel Polri berstatus terperiksa dgaan pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J dikutip dari Tribunnews:

1. Bareskrim Polri (dua orang)

Satu perwira menengah
Satu perwira pertama

2. Divpropam Polri (21 orang)

Tiga perwira tinggi
Delapan perwira menengah
Empat perwira pertama
Empat bintara
Dua tamtama

3. Polda Metro Jaya ( tujuh orang)

Empat perwira menengah
Tiga perwira pertama

Sedangkan 11 personel yang sudah dipatsuskan itu terdiri dari satu perseonil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang satu atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP.

Di sisi lain, secara pidana, sudah ada empat orang yang berstatus tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharda E dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dan TribunJakarta.com

Berita Terkini