TRIBUNMANADO.CO.ID - Usai pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga beberapa waktu lalu, kini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didampingi dua pengacara baru.
Keduanya bernama Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Deolipa dan Burhanuddin berhasil mendampingi Bharada E hingga mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Burhanuddin lah yang memberikan informasi bahwa Bharada E bersedia menjadi justice collaborator.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," katanya beberapa waktu lalu, dikutip dari Tribunnews.
Lalu seperti apa rekam jejak Muhammad Burhanuddin yang kini menjadi pengacara Bharada E bersama Deolipa Yumara?
Berikut Tribunnews rangkum dari berbagai sumber.
Pernah Laporkan Ahok soal Kasus Penistaan Agama
Profil dari Muhammad Burhanuddin tidak banyak beredar di dunia maya.
Namun, sebelumnya, Muhammad Burhanuddin pernah melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok terkait kasus penistaan agama pada tahun 2017.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com 10 Januari 2017, Burhanuddin juga sempat menjadi salah seorang saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama saat itu.
Ia pun mengungkapkan awal mula dirinya melaporkan Ahok saat mengetahui adanya video tentang penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Kemudian Burhanuddin pun berdiskusi dengan lima atau enam orang temannya.
Selanjutnya, dirinya pun mencari informasi dan menemukan video pidato Ahok itu di laman Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Harga Mi Instan Akan Naik 3 Kali Lipat dalam Waktu Dekat, Ini Penyebabnya
Baca juga: Agustus 2022, Tercatat Ada 7 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bolsel Sulawesi Utara
Setelah melihat video tersebut dan berdiskusi dengan rekannya, Burhanuddin pun melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2016.
Burhanuddin pun mengaku pelaporan terhadap Ahok tidak memiliki motif atau afiliasi dengan pihak tertentu.
"Enggak ada, saya enggak berafiliasi dengan apa pun," katanya di ruang sidang pada 10 Januari 2017.
Selain itu, ide pelaporan juga merupakan idenya sendiri.
"(Ide) saya pribadi," jelasnya.
Pernah Jadi Pengacara Andi Nurpati
Muhammad Burhanuddin pun juga pernah menjadi pengacara mantan kader Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Pada saat itu, Burhanuddin ditanyai oleh salah satu tim kuasa hukum Ahok terkait adanya afiliasi dengan partai politik.
Dikutip dari Kompas.com, Burhanuddin membantah hal tersebut.
Namun, ia mengakui pernah menjadi pengacara Andi Nurpati.
Hanya saja, pada saat menjadi saksi kasus Ahok, Burhanuddin membantah jika dirinya adalah pengacara dari Partai Demokrat.
"Enggak ada (saya) kuasa hukum (sekarang). Terakhir saya tangani Andi Nurpati yang (soal) surat tahun 2013," katanya.
Sebagai informasi, Andi Nurpati pernah dilaporkan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara pada 12 Februari 2010.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak Tahu Motif Brigadir J Dibunuh, Singgung Informasi Kejahatan
Baca juga: Kisah Pilu Bharada E, Terpaksa Tembak Brigadir J Lantaran Diancam Akan Ditembak Dalam Waktu Singkat
Dikutip dari Kompas.com, adapun pelaporan terhadap Andi Nurpati terkait adanya dugaan tindak pidana terkait putusan sengketa pemilu yang dikeluarkan MK pada tahun 2009.
Pada saat itu, Andi diduga memalsukan putusan MK terkait kegagalan Dewi Yasin Limpi menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Hanya saja, pelaporan terhadap Andi sebelum menjadi anggota pengurus di Partai Demokrat yaitu saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun seiring berjalannya waktu, Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Sutarman menyebut pihaknya tidak dapat menjerat Andi Nurpati karena tidak cukupnya bukti.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Muhammad Burhanuddin, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Laporkan Ahok soal Penistaan Agama.