TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 227 Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara yang melakukan pelesir ke Pulau Dewata dan Jawa menuai sorotan.
Pasalnya, agenda studi banding oleh para Hukum Tua yang diberangkatkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk pengembangan wisata di beberapa tempat di pulau Bali dan Jawa dinilai kurang memberi manfaat langsung ke masyarakat.
Diketahui, dalam kegiatan 'jalan-jalan' ke Pulau Bali dan Jawa tersebut, Pemkab Minahasa melalui Dinas PMD membangi dua kloter keberangkatan para Hukum Tua.
Kloter pertama telah berangakat dua pekan lalu tujuan Bali (Kabupaten Tuban) dan Banyuwangi. Kemudian kloter dua berangkat Selasa (9/8/2022) tujuan Surabaya dan Jokyakarta.
Agenda stuban ini ternyata menuai sorotan tajam berbagai pihak.
Selain dinilai hanya pelisir belaka, program stuban yang digagas Dinas PMD tersebut ternyata "menyunat" uang rakyat di desa yang mencapai miliaran rupiah.
Bila ditaksir dana yang dihabiskan untuk stuban itu mencapai Rp 2 miliar lebih yang diambil Dana Desa.
Menurut penuturan dari sejumlah Hukum Tua yang ikut dalam stuban tersebut, setiap desa mengalokasikan dana Rp 9 jutaan untuk agenda stuban.
"Iya, biaya kita dipotong sekitra 9 jutaan dan diambil dari dana desa," ujar salah satu Hukum Tua yang ikut dalam pelesir tersebut.
Sementara sejumlah warga Desa saat diwawancarai Tribunmanado.co.id, menyesalkan adanya program tersebut.
Menurut warga, studi banding ini tidak tepat dilaksanakan di saat pandemi covid dimana masyarakat desa lagi terpuruk dan anggaran dana desa harus difokuskan untuk pemulihan ekonomi, pemberdayaan masyarakat hingga penyertaan Bumdes.
"Seharusnya program itu ditunda dulu karna masih situasi pandemi. Apalagi pak bupati pernah menyinggung soal dana desa difokuskan untuk penanganan covid dan pemulihan ekonomi," sesal Warga.
Walaupun program stuban itu sudah ditata anggaranya tapi sebetulnya bisa diatur pemkab untuk menunda dulu," katanya.
Terkait hal ini, Ketua Komisi 1 DPRD, Jeffy Wakarry angkat bicara, Ia mengatakan fungsi dan pemanfaatan dana desa bukan untuk hukum tuanya secara pribadi tapi untuk kesejahteraan masyarakat di desa lewat aspek pembangunan.
"Jadi ketika dana desa hanya untuk digunakan jalan jalan dengan kedok Studi Bansing, tentu sangat disayangkan juga," ujar Wakary kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (10/8/2022)
Dirinya mengatakan, jika program ini selalu dilaksanakan setiap tahun, hasilnya apa bagi kesejahtraan masyarakat.
"Outputnya apa, hasil apa, jangan sampai ternyata hanya posting di media sosial jalan-jalan, bukan untuk memperjuangkan kesejahtraan masyarakat di Desa," tegas Anggota DPRD Minahasa ini.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Minahasa, Jefry Tangkulung saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa stuban tersebut merupakan agenda tahunan untuk peningkatan SDM para hukum tua dan dananya diambil dana ADD.
"Kegiatan ini kan memang setiap tahun dilaksanakan. Dan bersyukur katu Hukum Tua kita hanya satu tahun sekali diajak jalan jalan," beber Tangkulung.
Disatu sisi, kata Tangkulung, tujuan dari Stuban ini adalah untuk meningkatkan SDM para Kumtua.
"Bayangkan jika ada hukum tua yang tidak punya wawasan dan pengetahuan tentang tempat tempat yang lain, apalagi yang kami kunjungi lokasi seperti tempat pengolahan sampah, Bumdes. Dan ini kan kegiatan tahunan yang sudha sejak lama dilaksanakan," pungkas Tangkulung. (Mjr)
Baca juga: Royke Pudihang Titip Pesan untuk Bharada E: Katakan Sejujurnya dan Jika Ada Kesalahan Minta Ampun
Baca juga: 12 Doa Islam yang Paling Dahsyat Dalam Al-quran, Umat Muslim Tak Banyak Tahu