Brigadir J Tewas

Terungkap Alasan IPW Blak-blakan Minta LPSK Tak Berikan Perlindungan Pada Putri Candrawathi Karena

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap Alasan IPW Blak-blakan Minta LPSK Tak Berikan Perlindungan Pada Putri Candrawathi Karena

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua kini memasuki babak baru.

Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya berani jujur terkait kasus yang sebenarnya terjadi di balik kasus yang menyita sorotan publik ini.

Hari ini tim psikolog dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022).

Tim psikolog LPSK telah meninggalkan rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo usai melakukan pemeriksaan assessment psikologis untuk Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Akui Dapat Ancaman & Hantaman, Minta Perlindungan Jokowi

Pemeriksaan ini dilakukan di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan demi kenyamanan Putri Candrawathi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurutnya, hal tersebut lantaran banyaknya kejanggalan dan rekayasa yang telah terbukti terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

"Setelah bergulirnya kasus ini dan membuka banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, Indonesia Police Watch mendesak LPSK untuk tidak memberikan status perlindungan kepada Putri Candrawathi," katanya pada Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).

Sugeng juga meminta, jika Putri Candrawathi berperan dalam adanya dugaan laporan rekayasa pelecehan seksual, maka perlunya ada pendalaman lebih lanjut.

"Apabila terdapat peran aktif dari Putri Candrawathi merekayasa dugaan adanya pelecehan seksual, mohon didalami adanya dugaan pelanggaran memberikan laporan palsu kepada kepolisian," katanya.

Selain Putri, Sugeng juga mendorong jika memang terbukti Putri Candrawathi melakukan rekayasa terkait laporan dugaan pelecehan seksual, maka dirinya meminta agar pihak yang menyampaikan kepada publik untuk diperiksa.

3 Jam Lakukan Assessment Putri Candrawathi

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, tim psikolog dari LPSK tiba di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022), untuk melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi.

Tim psikolog tersebut tiba di kediaman Ferdy Sambo sekitar pukul 10.20 WIB.

Adapun tim psikolog LPSK itu terdiri dari empat orang yaitu tiga perempuan dan satu laki-laki tiba dengan menumpangi mobil Toyota Fortuner hitam serta berstiker LPSK di bagian pintu.

Setibanya di depan kediaman Ferdy Sambo, tim psikolog tersebut langsung masuk ke dalam rumah.

Hanya saja, tim psikolog LPSK itu tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

Tim Psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Baru Terungkap Pengakuan Palsu Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ikuti Skenario Tutupi Fakta

Selain itu, awak media juga tidak diberi izin oleh penjaga rumah pribadi Ferdy Sambo untuk berada di sekitar area rumah tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pihaknya dapat menolak terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Hal ini, katanya lantaran LPSK memiliki prosedur pemberian asesmen perlindungan di mana tenggat waktu maksimalnya adalah 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.

Namun, katanya, Putri telah mengajukan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli 2022 lalu tetapi juga tidak kunjung menjalani pemeriksaan oleh LPSK.

"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memnuhi syarat (asesmen perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," tuturnya pada Selasa (2/8/2022) lalu.

Di sisi lain, permohonan perlindungan oleh Putri Candrawathi dapat diperpanjang jika memang telah diperlukan.

Namun, Edwin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi termasuk keputusan dari pimpinan LPSK.

"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu."

"Perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," pungkasnya.

Dalam pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim psikolog LPSK keluar dari rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo sekira pukul 13.26 WIB.

Terlihat ada dua mobil berwarna hitam beriringan meninggalkan lokasi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.

Dengan begitu, waktu total pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada hari ini berjalan kurang lebih 3 jam sedari pukul 10.20 WIB.

Kendati demikian, tidak ada keterangan apapun yang disampaikan oleh tim psikolog LPSK.

Informasi terkait sudah selesainya pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

"Sudah selesai hari ini (pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi, red)," kata Edwin kepada awak media, Selasa (9/8/2022).

Edwin menyatakan, untuk selanjutnya pihak LPSK masih akan menunggu hasil dari tim psikolog untuk langkah lanjutan.

Jika memang dibutuhkan pemeriksaan lagi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali di kemudian hari.

"Selanjutnya kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan assessment lanjutan," tukas Edwin.

Diketahui Putri Candrawati memiliki waktu 30 hari untuk menjalani pemeriksaan permohonan perlindungan dirinya ke LPSK.

Jika assessment tidak dilakukan melebihi waktu yang ditentukan maka permohonan perlindungan akan gugur.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan update terkait dengan permohonan perlindungan dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah yang bersangkutan dua kali urung hadir menjalani pemeriksaan di LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, sejauh ini LPSK telah menjalin komunikasi intens dan meminta kepada tim kuasa hukum Putri untuk dapat bertemu dan melakukan pemeriksaan assessment psikologis secara langsung.

Bahkan LPSK telah menjadwalkan kembali pemeriksan tersebut dan diputuskan pada Selasa (9/8/2022) ini.

Pihaknya telah membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan di kediaman pribadi Putri Candrawathi.

Putri Trauma,Depresi, Jiwanya Terguncang, Psikolog Sempat Terapkan Pemulihan dengan Cara Ini

Psikolog Anak, Remaja dan Keluarga Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, Novita Tandry pernah menerangkan kondisi psikologis Putri Candrawathi, pasca-insiden meninggalnya Brigadir Yosua di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) pekan lalu.

Novita mengatakan secara fisik kondisi Putri terlihat baik dan sehat. Namun secara psikologis, Putri mengalami guncangan yang cukup berat.

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi menangis saat datang di Mako Brimob Minggu (7/8/2022). (Dok. Handout)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Cara Jitu Yumara Bujuk Bharada E Jujur, Singgung Ritual, Tuai Pujian Mahfud MD

"Selama proses pendampingan nangis terus. Tingkat depresinya sedang ke berat. Dan memang kelihatan sekali setelah kejadian apalagi perempuan di posisi itu, saksi juga korban tentu terguncang sekali, sebagaimana manusia normal," ujar Novita saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/7/2022).

Novita memaparkan rentetan peristiwa mulai penodongan pistol, pelecehan seksual, hingga baku tembak yang mengakibatkan Brigadir Yosua tewas membuat ibu dari empat orang anak ini syok, terus menangis, dan juga mengalami kesulitan tidur.

"Karena kan mendengar, melihat kejadian langsung ya tembak menembak. Membuatnya trauma, syok enggak bisa tidur, tentu sangat terguncang sekali," imbuh Novita.

Selama proses pendampingan pun kata Novita, istri jenderal bintang dua itu masih menunjukkan kondisi yang belum stabil dan sulit berkonsentrasi, sehingga keterangan yang disampaikan belum detail.

"Saat memberikan keterangan masih terbata-bata, menangis terus. Jadi belum bisa mendetail," imbuhnya.

Novita mengatakan, korban sangat membutuhkan perhatian untuk dapat pulih dari rasa trauma yang dialami.

Selain pada korban, proses pendampingan juga dilakukan kepada anak dan suami korban.

"Fokus saya adalah bagaimana memulihkan dia (korban) sebagai istri, sebagai ibu dari empat anaknya. Jadi pendampingan tidak hanya pada ibu, tetapi juga pada anak-anaknya. Karena, anak-anak masih sekolah, dan juga ada yang masih balita," terang Novita.

Ia memaparkan, seorang korban akan menjalani tahapan pemulihan dari trauma yang disebut DABDA, yakni Denial (Penyangkalan), Angry (Marah), Bargaining (Tawar-menawar), Depression (Depresi), dan Acceptance (Penerimaan).

Adapun waktu proses pemulihan sangat tergantung pada kondisi korban.

"Kondisi korban sedang masuk posisi depresi, baru yang terakhir acceptance. Jadi sangat tergantung pada korban prosesnya," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/09/ipw-desak-lpsk-tidak-berikan-perlindungan-putri-candrawathi-ini-alasannya?page=all

Berita Terkini