Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Pengakuan Ferdy Sambo, Singgung Hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi

Editor: Tesalonika Geatri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo datangi Bareskrim Polri untuk diperiksa atas kasus kematian Brigadir J, Kamis (4/8/2022). Pengakuan Ferdy Sambo, Singgung Hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik, dalam rangka pemeriksaan kasus kematian Brigadir J.

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas diduga baku tembak dengan Bharada E di rumas dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pada hari ini Kamis (4/8/2022) di Gedung Bareskrim Polri.

Irjen Ferdy Sambo mengaku ini pemeriksaan yang keempat. Sebelumnya ia telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jaya dan Polda Metro Jaya.

Di hadapan awak media, Irjen Ferdy Sambo menyempatkan diri memberikan pernyataan lengkap saat mendatangi Bareskrim Polri.

Brigadir dan Istri Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Manado/Dok. Handout)

Dalam kesempatan itu, Irjen Ferdy Sambo yang sempat diisukan macam-macam setelah dugaan pembunuhan Brigadir J menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.  

Kemudian Irjen Ferdy Sambo sempat menyinggung Brigadir J dan istrinya Putri Candrawathi, tapi ia tak mendetailnya lebih jelas.

Dirangkum Tribunnews.com, ada lima poin penting pernyataan Irjen Ferdy Sambo:

1. Pemeriksaan yang keempat

Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan kedatangannya ke Bareskrim Polri merupakan pemeriksaan yang keempat.

Sebelumnya, ia mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jaya dan Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," ungkapnya.

2. Minta maaf kepada Polri 

Terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah dinasnya, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf pada Polri.

"Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi (Polri) terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," katanya.

3. Sampaikan belasungkawa atas tewasnya Brigadir J

Di kesempatan itu, Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan belasungkawa atas tewasnya Brigadir J akibat adu tembak dengan Bharada E.

Belasungkawa ini, kata Irjen Ferdy Sambo, juga disampaikan pada keluarga Brigadir J, terlepas apa yang telah dilakukan mendiang pada Putri Candrawathi dan keluarganya.

"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan."

"Semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Joshua kepada istri dan keluarga saya," urainya.

4. Minta publik agar tidak berasumsi

Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo meminta kepada publik agar tak berasumsi terkait kasus penembakan Brigadir J.

Ia berharap masyarakat bisa bersabar menanti hasil penyelidikan.

"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," katanya.

5. Minta doa

Terakhir, Irjen Ferdy Sambo meminta doa agar sang istri, Putri Candrawathi, segera pulih dari traumnya.

Ia juga meminta doa supaya anak-anaknya bisa melewat kondisi ini.

"Saya mohon doa, agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," tandasnya.

Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka

Sosok Bharada E yang disebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu, polisi Manado yang menembak Brigadir J. (Kolase Tribun Medan/Instagram @r.lumiu)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.

Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat dalam Kasus Brigadir J

Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan penyidik menyertakan pasal 55 dan 56 saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J sudah tepat.

Artinya, dalam kasus kematian Brigadir J ini pelaku pembunuhan tersebut tidak hanya Bharada E, melainkan ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Sudah tepat strategi penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56."

"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigpol J dan atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigpol J," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Sugeng Teguh Santoso menyebut publik tidak percaya jika pelaku pembunuhan Brigadir J  hanya dilakukan oleh Bharada E.

Publik, sebut IPW, menduga ada keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

"Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ucap Sugeng Teguh Santoso.

Di sisi lain, IPW menyoroti soal pihak keluarga Brigadir J yang menemui Menko Polhukam, Mahfud MD.
Hal ini menunjukkan sinyal bahwa keluarga Brigadir J tidak percaya akan kinerja Timsus Polri.

"Upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol J sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan orang tua Brigpol J pada proses kerja Polri melalui Timsus," ungkap Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, upaya tersebut merupakan bentuk tekanan politik kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Sigit diharapkan betul-betul mengawal kerja Timsus agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan timsus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga," kata Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Polisi yang Hamili Istri Orang, Puluhan Kali Selingkuh, Tak Dipecat

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Rumah Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ada yang Sering Datang

Artikel telah tayang di: Tribunnews.com

Berita Terkini