TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa baku tembak yang disebut polisi terjadi antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu masih menjadi misteri dan menjadi perhatian banyak pihak.
Salah satunya mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarsekrim) Polri Periode 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Susno Duadji menyebut jika Bharada E Lebih hebat dibandingkan dengan para jenderal.
"Sakti pak saya pensiunan bintang tiga, saat bintang tiga nggak sakti," ujarnya, dilansir Youtube TV One, Minggu (30/7/2022).
"Saya paling dikawal ya sersan sersan lah, kadang tidak," ujarnya.
Sedangkan pangkat rendah Bharada E dikawal Bintara dan Perwira.
"Yang ini Bharada pangkat paling bawah, yang ngawal kemarin Bintara dan ada Kolonel," ujar Susno Duadji.
"Saktinya lagi Bharada dia nembak lima peluru kena, dia ditembak tujuh peluru nggak ada yang kena sakti sekali," ujarnya
Kini publik menunggu mengenai kabar Bharada E setelah diperiksa Komnas Ham.
Keberadaan Bharada E Kini Terungkap, Usai Berpotensi Jadi Tersangka, Irjen Purn Aryanto Beri Analisa
Kasus tewasnya Brigadir J kini dirumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kini masih terus menjadi perbincangan publik.
Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.
Namun, meskipun polisi terus memberikan keterangan terbarunya, nyatanya Bharada E hingga kini belum juga memberikan keterangan.
Untuk itu Eks Kadiv Hukum Pol, Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi turut memberikan pendapatanya.
Melalui akun channel youtube Polisi Ooh Polisi dengan judul "Saksi Kunci Bharada E Sembunyi atau Disembunyikan?" ia membahas hal tersebut bersama Irjen Pol Purn Sunaryono, Kapolda DI Yogyakarta pada masanya.
Menurut Aryanto, kini Bharada E menjadi tokoh yang terkenal karena dianggap sebagai saksi kunci pada peristiwa penembakan Brigadir J.
Meski begitu, nyatanya belakangan ini Bharada E malah menghilang.
"Sempat dicari salah satu media ya, di rumah keluarganya di Sulawesi Utara ternyata kosong, sementara disini, polisi bilang, Bharada E belum bisa diambil keterangan," kata Aryanto.
Dengan kenyataan tersebut, sehingga menurut Aryanto menjadi pernyataan publik, apakah Bharada E ini bersembunyi atau malah kemana.
"Bharada E ini memang masih misterius, tapi yakinlah bila dibutuhkan, pasti Bharada E ini bakal bisa dihadirkan," timpal Sunaryono.
Irjen Pol Purn Aryanto menerangkan, untuk laporan yang pertama tentang adanya laporan penodongan dan pelecehan, serta berakhir tembak-tembakan ini tentu Bharada E bisa disebut sebagai saksi kunci pada peristiwa tersebut.
"Kalau begitu kejadiannya, memang bisa dijadikan saksi kunci. Saksi itukan siapa saja yang ada di TKP dan mendengarkan kejadian tersebut, saksi ini bisa jua Ibu (Putri Chandrawathi) dan Bapak (Irjen Pol Ferdy Sambi)," jelasnya.
Namun menurut Aryanto, dengan adanya laporan kedua dari pihak keluarga Brigadir J. Maka keberadaan Bharada E menjadi sangat penting.
Bila benar adanya penganiayaan dan pembunuhan berencana, maka Bharada E bisa berpotensi menjadi tersangka.
"Jadi kala berdasarkan laporan keluarga Brigadir J ini, maka bukan hanya saksi, namun Bharada E juga berpotensi menjadi tersangka. Sehingga pantas saja jika Bharada E ini menghilang, dan dia menganggap keselamatannya berbahaya," terangnya.
Aryanto menerangkan, saat ini memang Bharada E masih menjadi kasus kunci, namun bila ada temuan baru dari penyidik, maka bisa saja malah kemungkinan Bharada E bisa menjadi tersangka.
"Laporan keduakan ada penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana. Yang jelaskan, sudah diketahui jika Bharada E ini yang menemba, maka berpotensi sekali menjadi tersangka. Pantas saja dia menghilang, karena dia merasa tidak aman," katanya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Polri Tarik Kembali Bharada E ke Brimod Usai Diduga Tembak Brigadir J
Aryanto pun memberikan sejumlah penjelasan kemungkinan keberadaan Bharada E saat ini.
Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Boleh Dibuka ke Publik Tanpa Perintah Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus dibuka ke publik.
Mahfud yang juga Ketua Kompolnas mengatakan, banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidaknya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.
Menurutnya, hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua tersebut boleh disiarkan ke publik, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.
Oleh sebab itu, menurutnya sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus itu secara transparan, sudah benar.
Selain itu, kata Mahfud, Undang-undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi dibuka ke publik.
Menurutnya, hasil autopsi ulang Brigadir Yosua sama halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.
"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden."
"Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu."
"Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).
Mahfud menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.
Hal tersebut menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.
"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan."
"Kenapa Anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakkan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," beber Mahfud.
Kadiv Humas Polri: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Bakal Dibuka di Pengadilan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 2 Agustus 2022, Gemini Tetap Rendah Hati, Virgo Krisis Kepercayaan
Artikel telah tayang di: Tribun-Medan.com