Berita Nasional

Baru Terungkap Pengelola Koperasi Syariah 212, Koperasi yang Diduga Terima Rp 10 Miliar dari ACT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koperasi Syariah 212 yang diduga turut menerima dana penyelewengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beru terungkap siapa pengelola Koperasi Syariah 212.

Koperasi yang disebut menerima aliran dana Rp 10 miliar dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebelumnya, Polisi menyebut dana donasi ACT yang diselewengkan di antaranya mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Baca juga: Fakta Baru Temuan CCTV, Komnas HAM: Brigadir J Masih Hidup saat Tiba di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Hal itu diungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022). '

Pada konferensi pers itu, polisi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan donasi ACT. 

Dikatakan Kombes Helfi Assegar, dana ACT mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya Koperasi Syariah 212. 

"Diantaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar."

"Untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200," kata Helfi, Senin (25/7/2022), dikutip dari YouTube KompasTv.

Siapa pengelola Koperasi Syariah 212?

Dikutip dari laman resminya, Rabu (27/7/2022), manajemen Koperasi Syariah terdiri dari Dewan Pengawas Syariah, Dewan Pengawas Operasional, dan Dewan Pengurus.

Di Dewan Pengawas Syariah hanya ada satu orang yakni DR KH Muhyidin Junaedi.

Baca juga: Lokasi Penangkapan Oknum Sopir Online yang Diduga Lecehkan Wanita di Manado Sulawesi Utara

Sedangkan di jajaran Dewan Pengawas Operasional ada Yusuf Muhammad Martak sebagai Ketua.

Yusuf Muhammad Martak selama ini dikenal sebagai Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF). 

Selain Yusuf Muhammad Martak, Dewan Pengawas Operasional lainnya yakni Dr Taufan Maulamin sebagai Wakil Ketua, Agung Supriyanto, MM sebagai Sekretaris, dan empat anggota yakni Abdul Majid Umar, Muhammad Rofiq, A Yuliandi Bachtiar, dan Imron Halimy.

Adapun di Dewan pengurus, terdapat 11 orang dengan susunan pengurus sebagai berikut: 

- Ketua Umum: M Syafii Antonis;

- Ketua I Bidang Bisnis: Firmanullah Firdaus;

- Ketua II Bidang Bisnis: Ridwan Yaqub;

- Ketua III Bidang Bisnis: Joko Purnomo;

- Ketua IV Bidang Anggota: Lukman Hakim;

- Ketua V Bidang Anggota: Fauzan;

- Sekretaris Umum: Rikzantara;

- Sekretaris I: Wahyudin;

- Sekretaris II: Dian Iskandar;

- Bendahara Umum: Lukman M Baga;

- Bendahara I: Didik Sutrisno.

Profil singkat Koperasi Syariah 212

Koperasi Syariah 212 merupakan Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam. 

Koperasi Syariah 212 ini berdiri pada tanggal 6 Januari 2017.

Masih berdasarkan informasi di situs resminya, Koperasi Syariah 212 resmi didirikan di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor.

Koperasi ini dikatakan sebagai koperasi yang didirikan sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan.

Koperasi Syariah 212 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah. 

Yakni melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.

Untuk produknya, Koperasi Syariah membawahi beberapa produk.

Mulai dari Air Mineral 212, 212 Mart, E-coop (Aplikasi Koperasi dan pembayaran) hingga wakaf pengembangan ekonomi umat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini