Polisi Tembak Polisi

Baru Terungkap, Brigadir J Sudah dapat Ancaman Pembunuhan Sejak Juni 2022, Kamaruddin: Dia Menangis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baru Terungkap Brigadir J Sudah dapat Ancaman Pembunuhan Sejak Juni 2022, Kamaruddin: Dia Menangis

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru yang diungkap oleh Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim Brigadir J telah mendapat ancaman pembunuhan sebelum akhirnya ditemukan tewas.

Selain itu, kuasa hukum juga mengklaim menemukan bukti elektronik Brigadir J menjadi target pembunuhan.

Baca juga: Peringatan Dini Minggu 24 Juli 2022, BMKG: 23 Daerah Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang

Fakta baru itu terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Menurut Kamaruddin, bahwa ada jejak digital yang menguatkan bahwa Brigadir J menjadi target pembunuhan.

"Kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana.

Artinya sudah ada rekaman elektronik dimana almarhum sangking takutnya di bulan Juni tahun 2022 dia sampai menangis," kata Kamaruddin usai mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan Sidik di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebutkan, bahwa terkait detail dari rekaman tersebut apakah panggilan atau teknis lainnya akan segera diungkap.

Dia menyebutkan bahwa pengancaman pembunuhan tersebut terus berlanjut hingga satu hari menjelang korban meninggal dunia.

"Ancaman pembunuhan itu berlanjut terus hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkapnya.

Terkait lokasi tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan tersebut dikatakan Kamarudin akan diungkapkan pihak kepolisian.

Namun pengancaman itu telah berlangsung lama hingga terjadi di Magelang sebelum korban meninggal dunia.

Sementara itu, Kamaruddin mendapampingi keluarga memberikan keterangan Sidik di Mapolda Jambi hari ini.

"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik, artinya status atas laporan kami ditingkatkan dari lidik ke sidik. Lidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi tindak pidana. Setelah penyelidik yakin ada dugaan tindak pidana meningkatkan statusnya menjadi sidik," kata Kamaruddin.

"Sidik itu artinya ada perbuatan pidana, tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.

Naik ke Penyidikan

Sebelumnya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah (naik ke penyidikan)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Andi mengatakan naiknya status perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang baru saja selesai dilakukan oleh penyidik.

Dengan demikian, telah ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini.

Kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pihak kuasa hukum mengatakan laporan mereka diterima polisi.

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Dalam UU KUHP disebutkan pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Isinya yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Pasal ini menyebutkan bahwa kasus perampasan nyawa orang lain ini sudah direncanakan dan ada pelaku yang merencanakan pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkini