Brigadir J Tewas

Sosok Hendra Kurniawan, Karo Paminal Propam Polri, Dicopot dari Jabatan Terkait Kematian Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Hendra Kurniawan - Sosok Karopaminal Propam Polri, dicopot dari jabatan terkait kasus kematian Brigadir J.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi dinonaktifkan pada Rabu (20/7/2022) malam, terkait kasus kematian Brigadir J.

Sosok Hendra Kurniawan, Kepala Biro Pengamanan, Penegakan Disiplin dan Ketertiban Internal Propam Polri tersebut merupakan bawahan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pencopotan Brigjen Pol Hendra Kurniawan bersamaan dengan penonaktifan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Keduanya resmi dicopot dari jabatan terkait kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berikut ini profil hendra kurniawan, petinggi Polri yang dicopot dari jabatan setelah Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews.com, Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974.

Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (YouTube Divisi Humas Polri)

Dirinya merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1995.

Kemudian jabatannya sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri diembannya sejak 16 November 2020.

Pada saat itu dirinya menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri dikutip dari Surya.co.id.

Berikut riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Pol Hendra Kurniawan dikutip dari Tribun Sumsel:

- Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri

- Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri

- Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri

- Karopaminal Divisi Propam Polri

Lalu, dia dipercaya menjadi Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, jebolan Akpol 1995 itu diangkat menjadi Karo Paminal Divisi Propam.

Polisi yang sudah 27 tahun mengabdi di Korps Bhayangara itu menduduki posisi Karo Paminal Divisi Propam sejak 16 November 2020.

Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diduga merupakan sosok yang melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

Sosok Brigjen Hendra juga sempat viral beberapa waktu lalu dan disebut sebagai jenderal keturunan Tionghoa. Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Divisi Humas Polri.

Jadi Pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq

Brigjen Pol Hendra Kurniawan diketahui pernah terlibat sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020.

Adapun anggota tim yang dipimpin oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini sejumlah 30 orang.

Pada saat itu, ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengungkapkan alasan Divisi Propam masuk dalam penyelidikan dalam rangka penegakan fungsi disiplin.

"Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong-konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran," ujarnya pada 9 Desember 2020.

Tim ini pun bertugas dalam memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan SOP Polri.

"Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," kata Ferdy Sambo.

Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal Hendra Kurniawan Dinonaktifkan

Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengungkapkan alasan kliennya meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri.

Sebab, Johnson mengungkapkan, Brigjen Hendra adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah guna melihat kondisi almarhum.

Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga di Jambi.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7).

Johnson menilai, tindakan Karo Paminal Brigjen Hendra tersebut telah melanggar asas keadilan. Selain itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.

Tak hanya itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, Karo Paminal Brigjen Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," kata Kamaruddin.

"(Dia) memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," urainya.

Kamaruddin menilai sikap Karo Paminal tersebut sungguh tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Sebagian diolah dari artikel di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolresta Jakarta Selatan Dinonaktifkan. (*)

 

Berita Terkini