TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus dugaan penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo,
Polri resmi menyatakan akan melibatkan pihak luar untuk melakukan otopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J alias Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kompolnas hingga Komnas HAM akan ikut dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J mendesak Polri melakukan otopsi ulang kepada Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan,
proses otopsi ulang akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
“Tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia,
termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM,” kata Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.
Polri, kata Andi, akan melakukan komunikasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin
bahwa proses ekshumasi bisa memiliki hasil yang akurat dan berjalan lancar.
“Akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” ujar Andi.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J mendesak Polri melakukan otopsi ulang kepada Brigadir J.
Mereka menilai banyak kejanggalan yakni luka selain tembakan di tubuh Brigadir J.
Pasalnya, pihak keluarga mendapat informasi dari polisi bahwa kematian Brigadir J disebabkan usai insiden dugaan baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022),
mengatakan bahwa saat melakukan otopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuannya.
Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.
"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru.
Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin.
Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak.
Roslin juga mengatakan, keputusan untuk visum dan otopsi ulang sudah diserahkan keluarga ke pengacara mereka, Komaruddin Simanjuntak
(*)
Artikel ini tayang Kompas.com
Tautan: