TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 23 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara diusulkan mendapat remisi dalam rangka rangka Hari Anak Nasional (HAN).
Hari Anak Nasional sebagaimana diketahui diperingati setiap tanggal 23 Juli.
"Sudah diusulkan untuk pemberian remisi dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2022 kepada 23 Andikpas," kata Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon SH MH, Selasa (19/7/2022).
Marulye menjelaskan usulan remisi yang akan diterima para Andikpas beragam.
Ada yang diusulkan dapat remisi 3 bulan, 2 bulan dan 1 bulan.
"Usulan remisi sebagaimana besaran remisi terakhir yang didapat para Andikpas. Jadi saat dapat remisi terakhir besaran 3 bulan, begitu juga besaran remisi yang akan diterima dalam rangka hari anak," jelasnya seraya menambahkan rincian jumlah Andikpas yang diusulkan dapat remisi.
"Untuk usulan besaran remisi 3 bulan yaitu 7 Andikpas. Lalu remisi 2 bulan untuk 1 Andikpas. Serta usulan remisi 1 bulan untuk 15 Andikpas," sambung Marulye.
Penyerahan remisi kepada Andikpas akan diserahkan pada Sabtu 23 Juli tepat pada Peringatan HAN 2022.
Namun untuk rangkaian kegiatan HAN 2022, masih menunggu petunjuk dari pusat.
"Rangkaian kegiatannya kita menyesuaikan petunjuk dari pusat," terang Marulye.
Adapun di LPKA Tomohon sendiri saat ini menampung 31 Andikpas. Terdiri dari 3 tahanan dan 29 Narapidana.
Sedangkan Warga Binaan Pemasyarakatan atau yang berstatus Pemuda berjumlah 84. Terdiri 7 tahanan dan 77 Narapidana.
Sehingga jika digabung jumlah total penghuni di LPKA Tomohon 115. (hem)
Baca juga: Masih Ingat Lidya Pratiwi? Dulu Dijebak Ibu Kandung, di Penjara 19 Tahun, Begini Nasibnya Sekarang
Baca juga: Sosok Lettu Allan Safitra, Pilot Pesawat TNI AU Jatuh di Blora, Kondisi Pilu Tinggalkan Anak Istri