Kasus Pelecehan

Seorang Gadis 15 Tahun Jadi Korban Bejat 5 Pria Sekaligus, Dipaksa Minum Miras

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gadis 15 tahun jadi korban bejat 5 pria sekaligus

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis remaja jadi korban pencabulan.

Diketahu gadis tersebut dicabuli lima orang pria.

Berawal gadis tersebut dicekoci minuman keras.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Rabu 13 Juli 2022, Daftar Wilayah Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang

Baca juga: Kemiskinan Sulawesi Utara Turun Tipis, Ayub Ali Tuding Pemprov Tidak Maksimal Manfaatkan Anggaran

Baca juga: Andrei Angouw Kerap Kali Pergok Warga Buang Sampah di Sungai Manado Sulawesi Utara

Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pencabulan di Anyer, yang dialami gadir remaja berusia 15 tahun.

Gadis remaja itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan 5 orang.

Kelima pelaku berinisial MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) dan telah diamankan di Mapolres Cilegon.

Kelima terduga pelaku melakukan pelecehan kepada Melati (15), di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang pada Selasa (05/07) sekitar pukul 22.00 WIB.

Foto : Ilustrasi wanita jadi korban pencabulan. (Intisari Online/BBC)

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berdasarkan laporan polisi, yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (07/07).

Yang dilaporkan adalah adanya tindak pidana persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Eko mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas laporan dari masyarakat.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” jelas Eko dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (12/7/2022).

Eko juga menjelaskan kronologi kejadian cabul yang dilakukan oleh lima tersangka terhadap anak di bawah umur.

Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook, kemudian curhat bahwa sedang galau.

Lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer, selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya.

"Kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.

Foto : Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan lima pelaku pencabulan MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) terhadap anak dibawah umur. (Dok. Humas Polda Banten)

Kapolres Cilegon itu menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” tambahnya.

Akibat dari perbuatan lima pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Tribun Banten/Ahmad Haris)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Berita Terkini