TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya seorang anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel mencoreng institusinya sendiri.
Oknum TNI tersebut bernama Dodiek Wardoyo.
Letkol Dodiek Wardoyo ternyata melakukan kasus korupsi hingga miliaran.
Baca juga: Sosok Medina Zein, Selebgram yang Pernah Janjikan Anak Vanessa Angel Rumah Mewah, Kini Masuk Penjara
Baca juga: Terbongkar Niat JE Dirikan Sekolah, Ternyata untuk Berbuat Bejat, Tahun Pertama Langsung Ada Kasus
Baca juga: Potret Kecantikan Wulan Guritno yang Punya Pacar Berondong, Tampil Mempesona dengan Busana Ini
Diketahui korupsi tersebut didapatkannya dari dana covid-19 para prajurit.
Terkait hal tersebut kini Letkol Dodiek bernasip dipecat.
Institusi TNI tercoreng ulah Letkol Dodiek.
Letkol Dodiek terbukti korupsi uang prajurit.
Dia meraup dana covid-19 para prajuritnya dengan total Rp 1,7 miliar.
Letkol Dodiek pun dipecat.
Tindakan korupsi itu dilakukan Letkol Dodiek semasa menjabat Danyon Raider Khusus 136 Tuah Sakti .
Foto : Danyon Raider Khusus 136 Tuah Sakti Letkol Dodiek korupsi uang bantuan covid-19 prajurit TNI sebanyak Rp 1,7 miliar. (istimewa via Tribun Jateng)
Informasi itu sudah sampai ke telinga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Putusan pemecatan Letkol Dodiek teruang dalam Keputusan Pengadilan Militer Tinggi Medan nomor 22.
Salinan putusan juga menetapkan pidana pokok Letkol Dodiek yakni penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Putusan pemecatan Letkol Dodiek Wardoyo dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak.
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021
Tanggal 8 Juni 2022 — Terdakwa: Letkol Inf Dodiek Wardoyo, S.A.P., M.I.Pol.
Oditur Militer: Kolonel Laut (KH/W) Toho Nirmawati Hutabarat, S.H.
Nomor: 22-K/PMT-I/AD/X/2021
Tingkat Proses: Pertama
Klasifikasi: Pidana Militer
Tahun 2022
Tanggal Register: 4 Oktober 2021
Lembaga Peradilan: DILMILTI I MEDAN
Jenis Lembaga Peradilan: PTM
Hakim Ketua: Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak
Hakim Anggota: Kolonel Laut Kh Agus B. Surbakti, Kolonel Chk Arwin Makal
Panitera: Mayor Chk Tedy Markopolo
Amar: Lain-lain
Amar Lainnya : HUKUM
Catatan Amar: M E N G A D I L I
I. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, Dodiek Wardoyo, S.A.P., M.I.Pol, Letnan Kolonel Inf NRP 11020032150779, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama: Penyalahgunaan kekuasaan, Dan Kedua: Tidak mentaati perintah dinas.
II. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
II. Menetapkan barang bukti berupa:
A. Barang-barang:
1) 1 (satu) bundel Wabku Covid-19 tahun 2020.
2) 1 (satu) bundel Wabku Kalori TW IV tahun 2020.
3) 1 (satu) buah Jaket Taktical lengan panjang warna hitam.
4) 1 (satu) buah Penyegelan Barang Bukti yang disita dari Sdri. Iin Devita (istri Letkol Inf Dodiek Wardoyo). Dikembalikan ke Yonif RK 136/TS.
5) Uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Dikembalikan kepada Sdri. Iin Devita (istri Terdakwa).
B. Surat-surat.
1) 2 (dua) lembar Surat Telegram Pangdam I/BB tanggal 19 November 2019 tentang Perintah Penekanan Ulang Guna Menjaga Netralitas TNI AD dalam pelaksanaan Pemilu serentak di wilayah Kodam I/BB.
2) 1 (satu) lembar Rekap penerimaan dana Covid-19 tahun 2020.
3) 5 (lima) lembar Print Out penerimaan dana Covid-19 tahun 2020.
4) 12 (dua belas) lembar Print Out penyaluran dana kalori tanggal 4 Februari 2021.
5) 3 (tiga) lembar Rekap dana kalori TW IV tahun 2020.
6) 1 (satu) lembar Nota Pembelian Jaket Tactical lengan panjang dari Toko Battle di Bandung sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 7 April 2021.
7) 1 (satu) lembar Nota Pembelian Jaket Tactical lengan panjang dari Toko Hamka Taktical di Bandung sejumlah Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) tanggal 29 April 2021.
8) 7 (tujuh) lembar Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan dari Sdri. Iin Devita (istri Letkol Inf Dodiek Wardoyo).
9) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdri. Iin Devita (istri Letkol Inf Dodiek Wardoyo).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
IV. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
V. Memerintahkan Terdakwa ditahan.
Tanggal Musyawarah: 8 Juni 2022
Tanggal Dibacakan: 8 Juni 2022
Kaidah —
Abstrak
Foto Sosok Letkol Dodiek Wardoyo yang kini dipecat usai terbukti korupsi dana Covid-19 prajuritnya. (Kolase foto istimewa)
Sosok Letkol Inf Dodiek Wardoyo
Dodiek Wardoyo mulai meniti karier militer berdinas di TNI Angkatan Darat.
Letkol Inf Dodiek Wardoyo tamat Akademi Militer (Akmil) pada tahun 2002.
Letkol Inf Dodiek kelahiran Jakarta, 5 Juli 1979. Istrinya bernama Iin Devita.
Saat masih berpangkat Kapten, Letkol Inf Dodiek Wardoyo pernah bertugas di batalyon Raider Khusus 136/Tuah Sakti sebagai Komandan Kompi E.
Setelah berpangkat Letkol Inf, Dodiek pun didapuk menjabat Komandan Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti pada 6 November 2020.
Ia menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis.
Setelah terseret kasus, ia pun menyerahkan tongkat komando Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti pada 10 Juni 2021 kepada Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 033/Wira Pratama, Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu.
Kemudian, pada 12 Juli 2021 dilakukan pemeriksanaan kasus, lalu ditahan sejak 20 Agustus 2021 di Instalasi Tahanan Militer Pom Kodam I/Bukit Barisan.
Pada pada 23 September 2021, Letkol Inf Dodiek diseret ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan oleh Oditur Militer.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com