TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah sudah mengatur Perusahaan wajib mengikut sertakan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Implikasinya, ada iuran yang harus disetor bagian dari kewajiban perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, bagi perusahaan yang lalai, bisa kena sanksi.
"Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan baik Keselamatan dan kesehatan kerja. Hal itu diatur menjadi dasar hukum aturan BPJS ketenagakerjaan, " ujarnya kepada tribunmanado.co.id, Kamis (7/7/2022)
Tak sampai di situ, negara sudah menegaskan lewat UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 99 ayat 1 dan 2 disebutkan setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Lalu sudah diatur juga sanksi bagi perusahan yang tak menjalankan aturan undang-undang.
"Jangankan tak membayar jaminan sosial, bahkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial bisa kena sanksi, " kata dia
Ia mengurai, salam Pasal 17 UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan diatur soal sanksinya
"Ada sanksi administratif bahkan sanksi pidananya, " kata dia.
Sanksi administratif semisal teguran tertulis, Denda dan atau, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Semisal soal sanksi denda dibayarkan sebesar 0.1 persen dari iuran yg seharusnya di bayarkan.
Sementara sanksi tidak mendapatkan layanan publik tertentu ke perusahaan, misalnya Perizinan terkait usaha, dan izin yang dibutuhkan dalam mengikuti tender proyek. (ryo)