TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua perempuan mengaku korban pelecehan sosok Motivator JE alias Julianto Eka Putra di Kota Batu, Malang, Jawa Timur ungkap fakta perbuatan JE.
Kedua korban membuat pengakuan ketika dihadirkan dalam podocast Youtube Deddy Corbuzier.
Perbuatan aksi bejat Julianto Eka Putra akhirnya terbongkar.
Diketahui kasus Motivator JE ini sempat menghebohkan publik di akhir tahun 2021 lalu.
Sosok JE alias Julianto Eka Putra ini dikenal sebagai motivator.
Julianto Eka Putra kembali menjadi perhatian setelah namanya disebut pelaku pelecehan seksual dalam Podcast Deddy Corbuzier.
(Foto Dua korban motivator JE alias Julianto Eka Putra dalam kasus pelecehan./Youtube Daddy Corbuzier/Tangkap Layar)
Dalam tayangan podcast yang tayang pada Rabu (6/7/2022), dua korban pelecehan seksual dihadirkan oleh Deddy Corbuzier.
Selama kurang lebih 55 menit, seorang wanita bermasker menceritakan secara detail bagaimana JE melakukan pelecehan seksual.
Tidak hanya pelecehan, wanita ini menceritakan sampai dirudapaksa oleh Julianto Eka Putra.
Bahkan, tindakan asusilaitu dilakukan JE sampai berulang kali.
Dan disebutkan bahwa korban JE ini mencapai belasan.
Korban ini juga mendapatkan kekerasan dari JE, seperti pemukulan dan diludahi.
Berdasarkan penelusuran Tribun Pekanbaru, berikut beberapa fakta terkait Motivator JE.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melalui akun Youtubenya juga pernah membahas ini.
Pada 12 Mar 2022, Arist Merdeka Sirait mengunggah video KEJANGGALAN KASUS SPI‼️ADA APA DI BALIK INI SEMUA.
Pada tayangan itu, Dia menjelaskan proses hukum yang dijalani JE, selaku motivator dan pemilik Sekolah Semangat Pagi Indonesia.
Arist Merdeka menyebut proses hukumnya berjalan tetapi JE hingga kini belum ditangkap.
"Padahal kita tahu, setiap seseorang melakukan tindak pidana dengan ancahaman hukuman 5, dan pihak penyidik menetapkan tersangka, sudah wajib ditahan, tetapi ini tidak ditahan. ini ada apa?," kata Arist.
Arist Merdeka Sirait tegas menyatakan ada kejanggalan lantaran terdakwa kekerasan seksual itu tidak ditahan.
"Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," ungkap Arist, Rabu (16/2/2022).
Lantas siapa motivator JE alias Julianto Eka Putra?
Melansir berbagai sumber, JE lahir 8 Juli 1972. Ia lebih dikenal dan akrab disapa sebagai Ko Jul.
JE merupakan seorang pebisnis, praktisi, dan motivator asal Indonesia, yang gemar membaca buku dan menonton film.
JE mendirikan sekolah gratis untuk anak-anak yatim piatu dan duafa yang diberi nama Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang ia bangun mulai tahun 2003.
Dengan merambah dunia film, Ia memproduksi 2 buah film yang mengangkat kisah berdirinya Sekolah Selamat Pagi Indonesia yaitu Say I Love You (2019) dan kisah inspirasi perjuangan 7 anak Sekolah Selamat Pagi Indonesia mengejar impian mereka ke Eropa yaitu Anak Garuda (2019).
Sidang perdana didemo massa
Beberapa waktu lalu, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak, di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (16/2/2022).
Sidang perdana JE memiliki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU yang menuntut terdiri atas jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Kota Batu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edi Sutomo mengatakan, pihaknya membacakan dakwaan yang disangkakan untuk terdakwa yaitu bentuk alternatif pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.
"Dari pasal yang kita sangkakan, terdakwa terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Edi Sutomo mengatakan, sidang kedua akan digelar kembali pada Rabu pekan depan pukul 10.00 WIB. Dalam sidang nanti JPU juga akan menghadirkan tiga saksi yang masuk dalam BAP.
Kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan, semua tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada kliennya tidak benar.
"Kita akan membuktikan segala tuduhan yang ada bahwa itu tidak benar. Nanti kita buktikan di proses persidangan.
Hal itu terlihat dari fakta praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan, tidak ditemukan perbuatan yang telah disangkakan selama ini," kata Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang mengatakan, dari fakta-fakta praperadilan, pihaknya menemukan bahwa perbuatan itu tidak ada, tidak ada saksi yang melihat, mendengar,
maupun mengalaminya. Lalu dari hasil visum yang ada menurutnya juga tidak bisa untuk membuktikan kejadian pada masa lampau.
Bukti lain yang akan ditunjukkan saat di pengadilan adalah soal pelapor yang pamit kepada para saksi untuk tur di hotel wilayah Madiun bersama pacarnya.
Jeffry meminta publik menunggu hasil sidang dan tidak berspekulasi mengenai kasus ini. Pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang telah dijadwalkan.
“Kepada masyarakat dan seluruhnya, kami yakin saudara JE tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Kami memegang bukti-bukti itu. Nanti biar dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Sidang ini diwarnai aksi demo. Massa aksi berasal dari MPC Pemuda Pancasila Kota Malang, Aliansi Mahasiswa Malang, Komunitas Pemerhati Perempuan dan Anak,
juga organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Koordinator aksi, Fuad Dwiyono mendesak agar penegak hukum menahan terdakwa dan hakim dapat menghukum seberat-beratnya.
Menurutnya, yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa kepada anak di bawah umur.
(Foto: Sidang Julianto Eka Putra atas kasus pelecehan siswi di Kota Batu, Malang./SuryaMalang.com)
“Kita ingin predator anak ini dihukum seberat-beratnya. Sebab aksi kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa sangat meresahkan,” ujar Fuad.
Beberapa poster juga dibentangkan di depan Pengadilan Negeri Malang bertuliskan 'Hukum berat kejahatan seksual', 'Kejahatan seksual harus diadili',
'Tangkap dan tahan JE', dan sebagainya. Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota.
Baca juga: Terungkap Reaksi Gibran Rakabuming Soal Isu JKT48 Alami Pelecehan Saat Konser di Solo, Fakta Terkuak
(TribunManado.co.id/TribunPekanbaru.com/TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Siapa JE? Motivator JE Pelecehan Seksual yang Disebut di Podcast Deddy Corbuzier,
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sidang Perdana Pemilik Sekolah SPI Kota Batu Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Berbagai Poster Dibentangkan,