Haji 2022

Akhirnya Terungkap soal Jemaah Haji Dipulangkan, Ternyata Pakai Travel Tak Resmi, Ini Nama Travelnya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap soal Jemaah Haji yang dipulangkan kembali ke Indonesia.

Diketahui para Jemaah tak diizinkan untuk menunaikan ibadahnya di Tanah Suci karena masalah Visa.

Terkait hal tersebut terungkap jasa travel yang digunakan para Jemaah.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Didukung Jadi Capres di Pilpres 2024, Eks Menteri KKP Protes Presidential Threshold

Baca juga: Aturan Baru dan Jadwal Masuk Raudhah Bagi Jamaah Haji Tahun 2022

Baca juga: Sosok Dian Aristya, TKW Indonesia yang Ditawari Bonus Tambah Layani Saudara Majikan, Ngaku Tak Mampu

Ternyata menggunakan jasa travel yang tak terdaftar di Kemenag.

Hal tersebut membuat Kementerian Agama tak punya kewenangan.

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) calon haji furoda alias orang yang berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi dideportasi dari Tanah Suci karena masalah visa.

Saat ini 46 WNI itu dipulangkan setelah sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis, 23.20 waktu Arab Saudi.

Puluhan calon haji itu menggunakan jasa dari perusahaan travel bernama PT Alfatih Indonesia Travel yang tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Diketahui, perusahaan jasa penyalur 46 jemaah calon haji itu berlokasi di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Foto : Ilustrasi Jamaah Haji. (istimewa)

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin mengatakan, saat ini Kemenag tengah mengumpulkan data-data terkait informasi tersebut.

"Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya," ujar Didin saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).

Didin mengatakan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berangkat melalui Kemenag KBB merupakan mitra penyelenggaraan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.

"Kalau yang dikelola Kemenag itu pastinya KBIHU yang sudah berizin. Nah apalagi itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami," kata Didin.

Didin menyebutkan, Kemenag belum bisa berbuat banyak, sementara ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan mengemai informasi tersebut.

Disinggung mengenai penindakan, hal itu menjadi ranah kepolisian jika terbukti ada unsur pelanggaran hingga pidana.

"Kalau ada pelanggaran artinya itu jadi ranahnya kepolisian, karena kalau kami sama sekali tidak tahu," ucap Didin.

Dihubungi terlisah, Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana menyampaikan, polisi belum menerima laporan terkait adanya perusahaan tidak resmi di Lembang, Bandung Barat yang memberangkatkan puluhan jemaah.

"Belum ada info soal itu. Kita cek dulu ya ke alamat lokasi itu," kata Hadi.

Masalah Visa Negara Lain

Sebanyak 46 WNI, calon jamaah haji Furoda tertahan di Imigrasi.

Dikutip dari kemenag.go.id, 46 calon jamaah haji Furoda tersebut tertahan di Imigrasi setibanya di Jeddah, Kamis (30/6/2022).

Nasib seluruh WNI yang tertahan tersebut akhirnya harus dipulangkan karena visa yang dibawa tak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022).

Menurut pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.

Masalah mulai terendus ketika 46 WNI tersebut justru berangkat dari Indonesia.

Foto Ilustrasi Visa Negara Lain. (istimewa)

Hal ini dinilai menyalahi aturan.

Sejatinya mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dengan menggunakan baju ihram.

Sayangnya, belum sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci mereka semua sudah dideportasi ke Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews, Hilman saat ditemui di Mekkah, Arab Saudi pada Sabtu (2/7/2022) menjelaskan jika cara yang dipakai pihak travel adalah cara lama.

Hilman mengaku ada beberapa jamaah yang memang lolos dengan cara mengambil visa dari Singapura atau Malaysia.

"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman.

Hilman bahkan menduga, mungkin ada rombongan dari mereka yang bisa lolos berhaji tahun ini karena beda lokasi pemeriksaan.

"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.

Lebih lanjut Himan meminta warga Indonesia tak tergiur dengan tawaran haji furoda dengan waktu mepet.

Terlebih Hilman juga prihatin, calon jamaah haji furoda yang dipulangkan pasti tak mengeluarkan uang yang sedikit.

Sudah jadi rahasia umum jika haji furoda ini kerap dijual dengan harga ratusan juta.

Bahkan melebihi tarif haji khusus atau ONH Plus dulu.

Haji Furoda ini sempat dijuluki sebagai hajinya para sultan.

Masih dalam laman Kemenag, Hilman akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Berita Terkini