Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyerangan Kantor FIF Manado pada Selasa 28 Juni 2022 pukul 23.00 Wita menghebohkan warga Kota Manado.
Diduga penyerangan Kantor FIF Manado ini dilakukan oleh sejumlah oknum Sat Pol PP.
Penyerangan ini diduga terkait dengan meninggalnya salah seorang anggota Sat Pol PP saat perselisihan dengan Debt Collector di pusat kota Manado.
Puluhan orang yang menggunakan kendaraan bermotor menyerang kantor FIF Manado yang terletak di Jalan Sam Ratulangi No 61, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Mereka berteriak-teriak dan melakukan pengrusakan terhadap beberapa kendaraan di halaman kantor tersebut.
Sejumlah fakta pun terkuak dalam penyerangan di Kantor FIF Manado tersebut.
Berikut fakta-faktanya:
2 Sekuriti Jadi Korban
Dalam penyerangan di Kantor FIF Manado itu, dua orang diduga ikut menjadi korban penganiayaan.
Keduanya bekerja sehari-hari sebagai Sekuriti, kini masih dalam proses pemulihan.
Dari informasi yang diterima Tribun Manado, dua korban tersebut adalah Steven Lumintang warga Pineleng dan Ricky Ekel warga Winangun Kecamatan Malalayang.
Kasat Pol PP Sesalkan Pengrusakan di FIF Manado
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Kota Manado Yohanis B Waworuntu mengaku, tidak pernah beri arahan anggotanya lakukan pengrusakan di Kantor FIF Manado.
Kasat Pol PP menyesalkan kejadian pengrusakan di Kantor PT Federal International Finance (FIF) Kota Manado.
Menurutnya Kasat Pol PP Manado kejadian di Kantor FIF Manado itu dilakukan secara spontan.
"Kami pun tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan arahan satupun, baik kepala bidang saya dan sekertaris saya," jelasnya.
Yohanis mengatakan bahwa dirinya tidak menghendaki kejadian tersebut terjadi.
Bahkan menurutnya sebagian besar anggota Satpol PP malah melakukan pengamanan saat kejadian tersebut.
"Karena kita sebagai pemerintah semestinya melindungi dan mengayomi, jadi mungkin ada oknum pada peristiwa ini, kita tunggu proses lanjutnya," jelasnya.
2 Tindakan Pidana
Pihak kepolisian menyebut ada dua tindakan pidana yang terjadi dalam penyerangan Kantor FIF Manado.
Adanya tindakan pidana dalam penyerangan ke Kantor FIF Manado itu sebagaimana yang diungkap oleh Kapolsek Wanea Kompol Arie Najoan.
Kapolsek Wanea menyebut, ada dua tindakan pidana yang terjadi pada saat penyerangan anggota Satpol PP Manado.
Dua tindakan pidana ini adalah penganiayaan dan pengrusakan beberapa kendaraan.
"Jadi kami sudah lihat video dan ambil keterangan dari beberapa saksi dan memang ada dua tindakan pidana yang terjadi," ujarnya, Rabu 29 Juni 2022 via telepon.
Ia menambahkan jika ada kemungkinan bila pihak FIF Manado akan melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.
Namun pihak FIF mungkin masih melakukan kajian dan koordinasi lebih dulu.
"Kalau di Polsek tak ada laporan. Tapi kalau di Polresta Manado mungkin ada," ujarnya.
Satpol PP, TNI, hingga Polisi Jaga Kantor FIF Manado
Sebanyak 12 anggota polisi, Satpol PP, dan TNI, nampak berjaga di kantor FIF Manado, Rabu 29 Juni 2022.
Penjagaan di kantor FIF Manado ini dilaksanakan pasca ada serangan dari anggota Satpol PP Manado.
"Kami dibackup anggota Sabhara dari Polresta Manado ini juga. Selain itu ada TNU dan Satpol PP Manado juga," ucap Kapolsek Wanea Kompol Arie Najoan
Alasan lain pihaknya masih berjaga di kantor FIF Manado adalah karena adanya informasi bila iring-iringan jenazah dari anggota Satpol PP yang tewas akan lewat didepan kantor FIF Manado.
"Ini juga langkah antisipasi, jangan sampai ada hal-hal yang tak kami ingin," tegas dia. (Ren/Art/Nie)