TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme kembali ditangkap.
Ketiga tersangka tersebut berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiganya berhasil ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Minggu (19/6/2022).
Ketiga tersangka kasus terorisme tersebut ditangkap di tempat berbeda.
Adapun tiga tersangka yang ditangkap merupakan pemilik showroom mobil hingga peternak kambing di Bima.
"Benar, ada penangkapan 3 tersangka tindak pidana terorisme di Bima NTB," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Aswin mengatakan ketiga tersangka ditangkap karena diduga terlibat terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Adapun dua di antaranya merupakan eks narapidana terorisme (napiter).
Baca juga: Tampil di Jerman dengan Lagu Perdamaian, Ini Profil Nasida Ria Grup Musik Legendaris Asal Semarang
Baca juga: Stok Kurang, Harga Rica di Manado Melambung hampir Rp 100 Ribu per Kilogram
"Jaringannya JAD, 2 di antaranya eks napiter," katanya.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang warga Kelurahan Penatoi Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Densus 88.
Penangkapan tiga warga ini dilakukan pada Minggu (19/6/2022) di tiga tempat berbeda wilayah Kelurahan Penatoi.
Ketiganya berinisial SH, warga RT 06 RW02 ditangkap di tempat usahanya yakni sebuah showroom penjualan sepeda motor pada pukul 09.00 WITA.
Kemudian AG, warga RT 03 RW 01 ditangkap di sekitar jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi, sekira pukul 09.10 WITA, saat berboncengan dengan istrinya.
Ketiga, MH warga RT 05 RW 03 ditangkap di gang menuju rumahnya sekira pukul 10.00 WITA dan sedang berboncengan dengan istri dan anak.
Baca juga: Mau Rezeki Lancar dan Berkah? Coba Baca Doa ini di Pagi Hari, Bacalah dan Buktikan Sendiri Hasilnya
Baca juga: Jawaban Anwar Usman Saat Didesak Mundur Dari Ketua MK, Ternyata Sudah Saatnya
Pantauan TribunLombok.com Senin (20/6/2022), perangkat RT dan RW dari tiga warga ini terlihat berada di Mako Polres Bima Kota.