TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengingatkan daerah agar penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus tepat sasaran dan tetap memperhatikan akuntabilitas.
DAK utamanya dimanfaatkan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai salah satu upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Kemendagri secara konsisten berkolaborasi melakukan inventarisasi dan pemetaan (mapping) kegiatan DAK," kata Mantan Pjs Gubernur Sulut ini lewat rilis ke tribunmanado.co.id, Senin (20/6/2022).
Lanjut dia, upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta kementerian/lembaga pengampu DAK.
Agus Fatoni mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Upaya tersebut agar pemerintah daerah (Pemda) dapat melakukan pembiayaan kreatif dan melaksanakan pendanaan terintegrasi.
"Dana Alokasi Khusus adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan untuk mendanai program, kegiatan, dan atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah," terang Fatoni.
Untuk itu, Agus Fatoni meminta Pemda agar lebih mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tahun 2023, DAK Penugasan untuk daerah penerima dipilih dalam rangka mendukung capaian target prioritas nasional atau major project tertentu," kata dia. (ryo)