Hukum dan Kriminal

Pengakuan Keluarga Korban yang Dibunuh Kolonel Priyanto, Ingin Vonis Mati Tapi Terima Putusan Hakim

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Priyanto Tersangka Pembunuhan Berencana dihukum penjara seumur hidup

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengakuan keluarga korban yang dibunuh Kolonel Priyanto soal vonis, terima tapi tak puas

Etes Hidayatullah, ayah dari korban tewas yang terlibat tabrakan di Nagreg, Handi Saputra mengaku menerima vonis seumur yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kepada terdakwa, Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).

Etes mengatakan dirinya dan istri menginginkan hukuman mati bagi terdakwa tetapi hukuman penjara seumur hidup tetap bisa diterima pihaknya, dikutip dari Tribun Jabar

Namun Etes mengaku dirinya tetap menerima semua keputusan yang dibacakan oleh hakim ketua walaupun tidak merasa puas terkait vonis yang dijatuhkan kepada Priyanto.

“Puas gak puas ya, kita mengikuti hukum aja yang ada karena kita negara hukum. Kalau istri kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi mengikut saja keputusannya” jelas Etes.

Di sisi lain, Etes mengaku bersyukur akhirnya proses peradilan terhadap anaknya yang berjalan selama tujuh bulan telah masuk sampai ke tahap vonis kepada terdakwa.

Kolonel Priyanto Tersangka Pembunuhan Berencana dihukum penjara seumur hidup (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

“Alhamdulillah, alhamdulillah bersyukur semoga anak saya tenang di sana dan husnul khotimah,” katanya.

Lebih lanjut, Etes mengatakan seluruh keluarga besarnya ikut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis kepada terdakwa di televisi.

Selain keluarganya, dirinya mengaku keluarga Salsabila juga ikut menyaksikan.

“Semua keluarga dari Medan, Bandung juga menyaksikan, keluarga Salsabila juga karena dekat ya rumahnya, sering ketemu juga,” tuturnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan terdakwa Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat. 

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Selasa (7/6/2022) pagi. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,"

"Kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,"

Halaman
123

Berita Terkini