Kabar Artis

Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak, Aufar Hutapea Wajib Lakukan Hal Ini

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Olla Ramlan dan Aufar Hutapea tak lagi sebagai pasangan suami istri.

Mereka kini telah resmi bercerai.

Perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022) kemarin.

Baca juga: Sosok Mufti Anam, Politisi PDIP yang Sindir Menteri BUMN Erick Thohir Karena Tak Sponsori Formula E

Baca juga: Sejarah Hari Raya Galungan, Perayaan Besar Umat Hindu di Bali, Datang Setiap Enam Bulan Sekali

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara etiligasi dan untuk perkara tersebut."

"Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau etiligasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah dikutip dari YouTube MOP Channel, Senin (6/6/2022).


Foto: Olla Ramlan.

Selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan sebagai penggugat, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal.

Yaitu terkait permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan.

Di sisi lain, Aufar Hutapea diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya.

"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat (Aufar Hutapea) dikabulkan."

"Selanjutnya untuk anak jatuh atau berada dalam asuhan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, tuntutan penggugat mengenai mud'ah serta nafkah selama masa iddah dikabulkan.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."

"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," bebernya.

Saat disinggung mengenai harta gono gini, Taslimah mengatakan, tak ada hal lain yang ditetapkan oleh pengadilan.


Foto: Aufar Hutapea dan Olla Ramlan.

"Nggak ada (harta gono gini)."

"Hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian yang dikabulkan," kata Taslimah.

Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait Artis

Berita Terkini