TRIBUNMANADO.CO.ID - Curahan isi hati seorang istri di sosial media Twitter membawa petaka untuk suaminya yang merupakan anggota polisi (polri) dan berdinas di Polda Metro Jaya.
Wanita itu menceritakan kelakuan sang suami Briptu A yang sudah berselingkuh dengan juniornya Bripda RPH.
Cuitan di sosial media ini langsung direspons Polda Metro Jaya melaui Bidang Propam untuk melakukan sidang kode etik.
Hasilnya, Briptu A harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan Bripda RPH harus dipindahkan dari Sespri Ditlantas Polda Metro Jaya ke Yanma.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus ini sudah tahap sidang kode etik dan kedua anggota tersebut telah menerima sanksi.
"Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Propam," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa Briptu A telah dilakukan PTDH usai jalani sidang kode etik.
Sementara Bripda RPH harus turun jabatan yaitu dari Sespri ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Putusan sidang si cewek adalah demosi, artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ujarnya.
Sebagai informasi, beredar cuitan di sosial media Instagram seorang istri berinisial I yang menceritakan suaminya berselingkuh.
Wanita itu sudah menikah sejak 2016 silam atau sekitar tujuh tahun dan berselingkuh bukan pertama kalinya.
Karena suaminya pernah selingkuh dengan wanita penjual ayam penyet, security mall, dan terakhir dengan Bripda RPH.
I pun mengadukan kelakuan suami ke keluarga besarnya, tapi justru ia mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Briptu A.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com