Berita Sitaro

Daftar 9 Temuan BPK Dalam LKPD Pemkab Sitaro Tahun Anggaran 2021

Penulis: Octavian Hermanses
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati dan Ketua DPRD Sitaro saat menerima LHP atas LKPD tahun anggaran 2021 dari BPK.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2021.

Dalam LHP tersebut, pihak BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Predikat terbaik dalam penilaian BPK RI ini merupakan kali kesembila diterima pemerintah daerah secara berturut-turut sejak 2012 silam.

Meski masuk dalam kategori terbaik, namun dalam LHP tersebut BPK mencantumkan beberapa temuan terkait pengelolaan APBD Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2021.

Informasi yang diperoleh tribunmanado.co.id mencatat, sedikitnya terdapat sembilan temuan yang diperoleh auditor BPK, yakni satu item pada pendapatan, enam item pada belanja serta dua item pada aset.

Dalam resume hasil pemeriksaan diketahui adanya pengelolaan pendapatan yang tidak tertib, kekurangan volume pekerjaan atas 19 paket belanja modal pada lima OPD besar, serta pengelolaan kas pada item aset yang belum tertib.

Rentetan temuan ini tak dibantah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Agus Poputra.

Saat dikonfirmasi, Poputra mengakui adanya sembilan temuan yang tertuang dalam LHP BPK atas LKPD Pemkab Sitaro tahun anggaran 2021.

Namun demikian, ia menyebut jumlah tersebut merupakan yang paling rendah di antara 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara dengan nilai di bawah Rp 1 miliar.

"Memang benar ada sembilan temuan dari BPK. Tapi jumlah dan nilanya paling rendah dari semua daerah di Sulawesi Utara," ungkap Poputra dihadapan wartawan, Selasa (17/5/2022).

Dia menerangkan, hasil temuan ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah selama 60 hari kedepan sebagimana waktu yang diberikan pihak BPK.

"Kita akan undang pihak-pihak yang terkait menyelesaikan temuan-temuan yang ada.

Apabila dalam waktu 60 hari tidak terselesaikan, maka kita masuk dalam mekanisme persidangan penyelesaian ganti rugi," jelas Poputra. (HER)

Bupati Boltim Pimpin Apel Korpri, Tekankan Tri Matra Pengabdian ASN

Aturan Baru Pemerintah, Pengguna Transportasi Pesawat dan Kereta Kini Tak Perlu Lagi Tes Antigen/PCR

Sukses Lumpuhkan Anggota KKB Papua, Kasad Dudung Abdurachman beri Penghargaan Anggota TNI

Berita Terkini