Berita Mitra

ASN di Mitra Wajib Ngantor, BKPSDM Siapkan Sanksi

Penulis: Kharisma Kurama
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara (Mitra) Rine Komansilan

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo agar para Aparat Sipil Negera (ASN) bekerja dari rumah nampaknya tak berlaku bagi para abdi negara di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mitra, Rine Komansilan.

Saat diwawancarai via telfon genggam, ia menegaskan jika aktivitas ASN pada besok hari berlangsung normal.

"Besok ada apel pasca libur panjang," ucapnya, Minggu (8/5/2022).

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terlambat mengikuti apel atau tidak masuk kerja.

"Sanksinya TKD akan dipotong sebanyak dua puluh persen," katanya.

Untuk itu dirinya meminta ASN di Mitra agar bisa kooperatif dan bisa masuk kerja sesuai dengan jam kerja normal.

"Ini penting untuk kepentingan pelayanan publik di Mitra sesuai dengan komitmen Bupati Mitra, James Sumendap," tandasnya.

Sebelumnya, Menpanrb, Tjaho Kumolo memberikan ijin bagi para ASN untuk bekerja dari rumah.

Langkah ini dilakukan sebagai respon atas pernyataan Kapolri supaya bisa menghindari kemacetan pasca libur panjang lebaran beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Pesan Bupati Minahasa Saat Beribadah Minggu di GMIM Getsemani Bukit Tinggi 

Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru dari Shell Indonesia Berlaku Mei 2022

Baca juga: Hasil Thomas Cup 2022, Jojo Bawa Indonesia Unggul 2-1 Atas Singapura, Dua Kali Ganti Raket

Berita Terkini