Sosok dokter Adib Khumaidi Ketua IDI yang Pimpin Pemecatan Dokter Terawan, Ada Jabatan di Sido Mucul

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adib Khumaidi (kiri) Saat Temui Jenderal Andika Perkasa untuk Sampaikan Pemecatan Dokter Terawan. Simak profil dan biodatanya.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemecatan dokter Terawan menjadi pembicaran yang cukup menarik di tengah masyarakat.

Apalagi saat pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.

rombongan IDI dipimpin langsung olek ketua IDI dokter Adib Khumaidi.

Baca juga: Ternyata Dokter Terawan Bisa Gabung IDI Lagi, Pemecatan Tak Permanen, Asal Penuhi Syarat Ini

Berikut profil dan biodata dr Adib Khumaidi yang mengungkapkan pemecatan dokter Terawan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Adib saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam tayangan di channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, tampak Adib dan beberapa jajaran IDI menemui Panglima TNI.

Pertemuan ini bertujuan untuk membicarakan nasib dokter Terawan Agus Putranto.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Tanggapi Keputusan IDI Pecat dr Terawan: Kita akan Ikut . .

Lantas, seperti apa profil dan biodatanya?

Adib Khumaidi menjadi Ketua Umum IDI periode 2022-2025 menggantikan dr Daeng Muhammad Faqih

Dikutip dari laman resmi Kemdibud, Adik Khumaidi menyelesaikan pendidikan dokter dari Universitas Airlangga pada 1999.

Setelah itu, ia menempuh pendidikan Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi di Universitas Indonesia dan lulus tahun 2011.

Selain menjadi dokter, Adib pernah mengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Baca juga: Nasib Dokter Terawan di TNI Pasca Dipecat dari IDI, Pengurus IDI Temui Jendral Andika Perkasa

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Dekan III FKK UMJ.

Dikutip dari laman resmi PT Sido Muncul, Adib juga tercatat sebagai Komisaris Independen PT Sido Muncul.

Ia menjabat sebagai Komisaris Independe sejak 31 Maret 2011.

Adib lahir pada tahun 1974 atau saat ini berusia 47 tahun.

Berikut ini riwayat pendidikan dan pekerjaanya sebagaimana dikutip dari laman resmi Sido Muncul: 

Pendidikan:

- SMA Negeri 2 Lamongan pada tahun 1989-1992

- Lulus Dokter Umum, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya pada tahun 1999

- Lulus sebagai Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi (Sp.OT), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 2011

- Mahasiswa Program Doktor (S3) FK UNHAS pada tahun 2018 - sekarang

Jabatan/pekerjaan:

- Instruktur Medical First Responder (MFR) Training USAID - ADPC Instruktur Basic Life Support (BLS) dan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) Ambulans Gawat Darurat (AGD) 118 (sejak 2002)

- Instruktur MFR - Program PEER USAID (sejak 2002)

- Dosen Tetap Fakultas Kedokteran dan Kesehatan (FKK) Universitas Muhammadiyah Jakarta (sejak 2006)

- Dokter SpOT RSUD Cengkareng Jakarta Barat (sejak 2011)

- Dokter SpOT RSU Sari Asih Karawaci Tangerang (sejak 2011)

- Anggota Senat Fakultas FKK UMJ (sejak 2013)

Temui Jenderal Andika Perkasa

Belum lama ini pengurus besar IDI bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membicarakan nasib dokter Terawan. 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi mengungkapkan hasil Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh yang memutuskan pemberhentian tetap dokter Terawan dari keanggotaan IDI. 

Andika pun sempat menegaskan kembali mengenai ketetapan IDI terhadap dr Terawan.

"Jadi mengeluarkan dari IDI ya?" tanya Andika.

Andika lalu menegaskan bahwa TNI selalu berpegang teguh pada peraturan perundangan.

Ia berpandangan, sebagai institusi IDI juga memiliki kewenangan yang sudah melekat sejak didirikan.

"Menurut saya itu yang juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Dan saya menghormati. Kita ikut," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip pada Senin (25/4/2022).

Andika menanyakan kepada Adib perihal apa yang harus dilakukan TNI terkait pengaruh ketetapan IDI terhadap praktik Terawan di RSPAD Gatot Soebroto.

Terkait hal tersebut, Andika juga menegaskan akan tetap mengikuti aturan.

"Misalnya keputusan apapun IDI, apakah itu berpengaruh terhadap misalnya izin praktik dokter Terawan di RSPAD. Kalau soal ke anggota kan beliau tidak lagi aktif, tapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami itu pun juga, kita akan ikut aturan," kata Andika.

Terkait nasib Dokter Terawan selenjutnya, dr Adib kemudian menjelaskan bahwa ketetapan yang diambil adalah pemberhentian tetap kepada dr Terawan.

Meski begitu, bukan berarti Dokter Terawan selamanya tidak bisa bergabung lagi dengan IDI. 

Pihaknya memastikan akan menerima kembali Dokter Terawan jika masih berkenan masuk menjadi anggota IDI kembali.

"Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang. Kan masih ada upaya ruang kalau dia berkenan menjadi anggota kembali, kita akan buatkan forum secara internal. Dan saya yakin, karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia di IDI. Siapapun yang mau masuk pasti akan kita terima," kata Adib.

Diberitakan sebelumnya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memproses keputusan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut.

Adapun rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan diumumkan dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Aceh pada pekan lalu.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menuturkan, PB IDI sebagai unsur tingkat pusat berkewajiban menjalani putusan muktamar, selambatnya 28 hari kerja sejak putusan muktamar itu dibacakan.

"Terkait putusan dokter Terawan ini proses panjang sejak dari 2013 berdasarkan laporan MKEK," kata Beni dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada. Dan pihaknya akan menjalankan amanah yang diberikan.

"Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," harap dokter Adib.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS menjelaskan, keputusan pemberhentian Terawan merupakan proses panjang.

Dimulai dalam muktamar Samarinda tahun 2018. Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.

"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko.

Kemudian dalam perjalanannya sampai akhir kemarin menjelang muktamar sepertinya itu juga belum terlaksana.

"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Berita Terkini