TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang guru yang mencabuli santri ditangkap polisi
Polisi meringkus seorang guru mengaji berinisial LN (63), di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara
Pelaku LN diduga telah mencabuli santri mengajinya sendiri yang masih berumur 9 tahun di dalam rumahnya.
“Pelaku pekerjaan sehari-hari guru mengaji, melaksanakan pengajiannya di rumahnya. Saat (pukul) 15.00, semuanya pulang, kecuali 2 orang, 1 saksi inisial NR, satu atas AN dilarang pulang disuruh tersangka untuk mencuci piring,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, pada Jumat (22/4/2022).
Namun, saat disuruh mencuci piring, seorang santrinya dibawa ke dalam kamar milik pelaku dan kemudian mencabuli korban.
“Saat melakukan perbuatan cabul, tersangka menyampaikan kepada korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun kemudian diberi uang Rp 5.000,” ujar Mulkaifin.
Korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-teman dan juga orangtuanya.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan LN ke polisi.
Satreskrim Polres Muna kemudian bergerak dan menangkap LN.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju gamis, celana pendek dan uang Rp 5.000.
“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar,” ucap Mulkaifin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com