TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat menolak gugatan masyarakat Kepulauan Sangihe terhadap PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Terkait hal tersebut, Aktivis Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang, mengatakan bahwa Majelis Hakim sengaja menafsir Undang-Undang yang ada.
Jull menyebut bahwa PTUN Jakarta Pusat menyatakan bahwa objek sengketa adalah kontrak karya, bukan terkait izin.
"Padahal semua pihak yang berperkara sepakat bahwa objek sengketa adalah izin," terang Jull, Kamis (21/4/2022).
Jika menggunakan logika dan perspektif UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka objek sengketa sebagai kelanjutan atau realisasi dari kontrak karya tidak lagi bersifat kontrak tetapi bersifat izin.
Status hukum objek sengketa sebagai izin dianggap memenuhi syarat Pasal 1 Ayat (7) dan (8) serta Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kontrak karya yang kini dikantongi PT TMS, dianggap tidak sah sebagai izin melakukan aktivitas pertambangan.
"PTUN Jakarta juga tidak mengadili keabsahan izin tambang PT TMS karena hanya menyatakan tidak berwenang mengadili," tambah Jull.
Hal tersebut mengartikan bahwa putusan Majelis Hakin tidak menyatakan izin PT TMS sah dan bisa digunakan untuk melakukan pertambangan di Kepulauan Sangihe.
Jull menyatakan, masyarakat Sangihe tetap menolak keberadaan PT TMS.
"PT TMS tetap tidak boleh beroperasi di Kepulauan Sangihe," tutup Jull.(*)