TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Papua kini terus berlanjut di meja hijau.
Diketahui, sebanyak delapan pemuda ditetapkan sebagai tersangka pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih Jayapura, Papua, pada 1 Desember 2021 lalu.
Alhasil, kedelapan pemuda tersebut diganjar pasal makar.
Namun, hingga saat ini, sidang terhadap 8 pemuda tersebut masih belum dapat terlaksana.
Lebih jauh, kuasa hukum terdakwa, Emanuel Gobay, menjelaskan bahwa sidang delapan terdakwa kasus pengibaran bendera bintang kejora di Gor Cenderawasih, Jayapura, batal disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada Selasa (19/04/2022).
Hal ini lantaran para terdakwa harus menjalani karantina.
“Sebenarnya sudah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, tetapi terdakwa masih dikarantina karena baru dipindahkan dari rutan Polda Papua ke rutan Lapas Abepura, Jayapura,” kata Emanuel saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Ia menuturkan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum akan digelar 10 Mei mendatang.
Emanuel meminta kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura untuk selektif dalam memeriksa kasus delapan terdakwa pengibaran bendera bintang kejora.
“Hal ini supaya dapat memutus mata rantai praktik kriminalisasi pasal makar terhadap pelaku perayaan sejarah Papua menggunakan sistem peradilan pidana di Papua,” pintanya.
Tak hanya itu, Emanuel mengatakan, hak atas kesehatan bagi delapan kliennya perlu diperhatikan, sehingga dalam proses persidangan nanti tetap dalam kondisi yang sehat.
“Ini sesuai perintah Pasal 58 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” katanya.
Emanuel meminta Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua dan Ketua MRP untuk segera mendesak pemerintah pusat membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKRI).
“Dilakukan klasifikasi sejarah Papua sesuai perintah Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), UU Nomor 2 Tahun 2021,” tegasnya.
(*)
Artikel ini tayang di Kompas.com