TRIBUNMANADO.CO.ID- Selain segera cair, pemerintah juga ternyata menaikkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani Menteri Keuangan, Sabtu (16/4/2022).
Ia menjelaskan ada perhitungan sendiri khusus THR dan gaji ke 13.
Baca juga: Dulu Masyarakat Hadapi Pandemi Covid-19, Menkeu Sri Mulyani: Sekarang Tantangan Kenaikan Harga
Sri Mulyani mengatakan, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran.
Yakni dengan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah lagi dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional umum.
"Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok."
Baca juga: Ini Besaran THR Karyawan, PNS ASN, TNI / Polri, Plus Gaji 13 Diberi Sesuai Golongan
"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum," kata Sri Mulyani dalam tayangan video di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah juga akan memberikan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.
Sehingga besaran THR tahun ini nantinya akan lebih besar dari tahun 2021.
"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021."
Baca juga: THR Belum Cair? Simak Begini Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya
"Karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk TNI dan Polri," tuturnya.
Bagi instansi daerah, Sri Mulyani menyebut akan ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen bagi ASN daerah.
Namun pemberian tambahan penghasilan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal di daerah masing-masing.