THR

Jika Pekerja Tak Diberikan THR Ini Sanksi yang Akan Diterima Perusahaan

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal tunjangan hari raya (THR) saat ini tengah jadi sorotan publik.

Terkait hal tersebut jika pengusaha tak membayar THR akan mendapat sanksi.

Berikut ini sanksi jika pengusaha tak beri THR ke pekerja.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 15.30 WIB, Seorang Sopir Tewas, Truk Tabrak Pembatas Jalan hingga Rumah

Baca juga: Sosok Arka Asmara Putra Dian Nitami, Punya Wajah Tampan Seperti Anjasmara Sang Ayah, Sudah Kuliah

Baca juga: Ingat Tania Ayu? Dulu Sempat Tersandung Kasus Prostitusi, Kini Berjuang Melawan Penyakit Ini

Para pengusaha mendapat ancaman berupa sanksi jika tak membayar tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran nanti. 

Mengenai THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta para pengusaha untuk memberikan kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika tidak, akan dikenakan sanksi.

Adapun ketentuan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang, mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Dia menjelaskan, pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR akan sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).

Ia mengatakan, maka untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan, Kemnaker pun melakukan sosialisasi sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR, baik melalui offline maupun secara online.

Di sisi lain, Kemenaker telah menyediakan posko THR yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Pengawas ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan harus membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Selain itu, Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

Halaman
12

Berita Terkini